Polres Siantar Bekuk Pengedar Narkoba, Barbuk 3 Gram Sabu

Simantab, Siantar – Satu hari usai serahterima jabatan sebagai Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan langsung tancap gas.

Seorang pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari 3 gram sabu diamankan dari rumahnya di Siantar.

Pelaku bernama Doni Boy Hutabarat (29), warga Jalan Sudirman No 1, Keurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Darinya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3.46 gram dan timbangan digital.

“Tersangka kami tangkap di kediamannya, Rabu (17/11) sore hari,” kata Rudi yang baru saja diserahkan terimakan sebagai Kasat Narkoba, ketika dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah tentang bisnis haram yang dilakoni Boy selama ini. Polisi lalu menggerebek kediaman pelaku.

“Pelaku ditangkap di kamar. Saat (personel) masuk pelaku membuang barang bukti narkoba yang disimpan dalam kotak handphone lewat jendela kamar,” sebutnya.

Adapun kotak handphone Samsung A50 sempat dibuang pelaku berisi delapan paket narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat 3.46 gram, lalu 3 bungkus plastik klip, timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

“Kemudian ditemukan 1 unit ponsel merk Realme dari lemari pakaian di dalam kamar,” ujarnya.

Iptu Rudi menambahkan pelaku Boy tak menampik terkait kepemilikan narkoba tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Siantar untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna pendalaman kasusnya,” ujarnya.

Iklan RS Efarina