KORAN SIMANTAB
9 Januari 2026 | 19:53 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ilustrasi aksi buruh di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)

Ilustrasi aksi buruh di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 20:36 WIB
Topik: Siantar
0

Serikat buruh di Kota Pematangsiantar kompak menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen demi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Pematangsiantar|Simantab – Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026, serikat-serikat buruh di Kota Pematangsiantar kompak menuntut kenaikan hingga 10 persen. Mereka menilai kenaikan ini penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.

Meski pemerintah daerah belum memberi bocoran besaran kenaikan, kalangan buruh berharap upah minimum tahun depan naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Jika tuntutan dikabulkan, maka UMK Kota Pematangsiantar yang tahun 2025 sebesar Rp3.306.778 akan menjadi sekitar Rp3,6 juta pada 2026.

Ketua Federasi Kehutanan, Perkayuan, Pertanian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB HUKATAN KSBSI) Kota Pematangsiantar, Atisokhi Waruwu, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan tersebut memiliki dasar hukum. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” ujar Atisokhi, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai perjuangan ini sebagai upaya memperjuangkan keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja. “Kami tidak menuntut berlebihan, hanya ingin pemerintah memastikan buruh bisa hidup layak. Sebab pertumbuhan ekonomi tidak akan berarti tanpa kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Raya (PC GPBI) Kota Pematangsiantar, San End Rinto Simorangkir, menilai usulan tersebut perlu segera disahkan sebagai langkah positif untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Ia mendukung perjuangan buruh, namun juga memahami kondisi fiskal pemerintah dan tantangan ekonomi nasional. “Kami ingin kenaikan upah sebesar 10 persen dapat diwujudkan, tetapi juga harus realistis. Pemerintah daerah dan pusat sedang menghadapi situasi ekonomi global yang tidak mudah,” ujarnya.

Rinto menilai perjuangan buruh harus dilakukan melalui dialog konstruktif, bukan sekadar desakan sepihak. Ia juga memuji langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja.

“Saya melihat pemerintah daerah cukup responsif. Tinggal bagaimana komunikasi ini dijaga agar keputusan nanti adil bagi buruh dan dunia usaha. Jika pengusaha sehat, buruh juga terlindungi,” ucapnya.

Menurutnya, kesejahteraan buruh tidak hanya diukur dari kenaikan upah, tetapi juga dari jaminan sosial, keselamatan kerja, dan peningkatan produktivitas. “Kami berharap pemerintah pusat memperkuat perlindungan bagi pekerja informal yang jumlahnya makin banyak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan pembahasan mengenai besaran kenaikan upah masih berlangsung. “Sabar dulu, kami masih dalam proses. Pengumumannya tetap dijadwalkan pada November,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Ia menuturkan pihaknya belum membahas usulan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota. Robert menjelaskan, pembahasan UMK akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi dasar perhitungan.

Kini, suara buruh Pematangsiantar semakin kompak. Mereka berharap keputusan pemerintah tidak hanya berpihak pada stabilitas ekonomi, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh penghidupan yang layak dan manusiawi.(Putra Purba)

Tags: Dewan Pengupahan KotaDinas Ketenagakerjaan SiantarFSB HUKATAN KSBSISerikat Buruh SiantarUMK Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustasi foto dibuat oleh AI
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 08:55 WIB

Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat 308 gugatan perceraian sepanjang 2025, naik sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pematangsiantar|Simantab - Pengadilan Agama Kota...

Read more
Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum....

Read more
Genangan air akibat drainase tersumbat tampak di area lapak pedagang ayam potong Pasar Balerong eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Kondisi ini dikeluhkan pedagang karena menghambat aktivitas jual beli dan menimbulkan bau menyengat. (Simantab/Putra Purba)
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:39 WIB

Drainase tersumbat menyebabkan genangan air dan mengganggu aktivitas pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar. Pedagang berharap penanganan menyeluruh dari pengelola pasar....

Read more
Simantab/ai
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:20 WIB

Waspada Super Flu H3N2 di Pematangsiantar, Dinas Kesehatan tekankan disiplin imunitas, penggunaan masker, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita