KORAN SIMANTAB
31 Januari 2026 | 16:41 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ilustrasi aksi buruh di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)

Ilustrasi aksi buruh di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 20:36 WIB
Topik: Siantar
0

Serikat buruh di Kota Pematangsiantar kompak menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen demi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Pematangsiantar|Simantab – Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026, serikat-serikat buruh di Kota Pematangsiantar kompak menuntut kenaikan hingga 10 persen. Mereka menilai kenaikan ini penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.

Meski pemerintah daerah belum memberi bocoran besaran kenaikan, kalangan buruh berharap upah minimum tahun depan naik antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Jika tuntutan dikabulkan, maka UMK Kota Pematangsiantar yang tahun 2025 sebesar Rp3.306.778 akan menjadi sekitar Rp3,6 juta pada 2026.

Ketua Federasi Kehutanan, Perkayuan, Pertanian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB HUKATAN KSBSI) Kota Pematangsiantar, Atisokhi Waruwu, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan tersebut memiliki dasar hukum. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” ujar Atisokhi, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai perjuangan ini sebagai upaya memperjuangkan keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja. “Kami tidak menuntut berlebihan, hanya ingin pemerintah memastikan buruh bisa hidup layak. Sebab pertumbuhan ekonomi tidak akan berarti tanpa kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Raya (PC GPBI) Kota Pematangsiantar, San End Rinto Simorangkir, menilai usulan tersebut perlu segera disahkan sebagai langkah positif untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Ia mendukung perjuangan buruh, namun juga memahami kondisi fiskal pemerintah dan tantangan ekonomi nasional. “Kami ingin kenaikan upah sebesar 10 persen dapat diwujudkan, tetapi juga harus realistis. Pemerintah daerah dan pusat sedang menghadapi situasi ekonomi global yang tidak mudah,” ujarnya.

Rinto menilai perjuangan buruh harus dilakukan melalui dialog konstruktif, bukan sekadar desakan sepihak. Ia juga memuji langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja.

“Saya melihat pemerintah daerah cukup responsif. Tinggal bagaimana komunikasi ini dijaga agar keputusan nanti adil bagi buruh dan dunia usaha. Jika pengusaha sehat, buruh juga terlindungi,” ucapnya.

Menurutnya, kesejahteraan buruh tidak hanya diukur dari kenaikan upah, tetapi juga dari jaminan sosial, keselamatan kerja, dan peningkatan produktivitas. “Kami berharap pemerintah pusat memperkuat perlindungan bagi pekerja informal yang jumlahnya makin banyak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan pembahasan mengenai besaran kenaikan upah masih berlangsung. “Sabar dulu, kami masih dalam proses. Pengumumannya tetap dijadwalkan pada November,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Ia menuturkan pihaknya belum membahas usulan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota. Robert menjelaskan, pembahasan UMK akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi dasar perhitungan.

Kini, suara buruh Pematangsiantar semakin kompak. Mereka berharap keputusan pemerintah tidak hanya berpihak pada stabilitas ekonomi, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh penghidupan yang layak dan manusiawi.(Putra Purba)

Tags: Dewan Pengupahan KotaDinas Ketenagakerjaan SiantarFSB HUKATAN KSBSISerikat Buruh SiantarUMK Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Sejumlah pengendara melintas di ruas Jalan Outer Ringroad Siantar yang tengah dalam tahap pengerasan base course.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Januari 2026 | 10:32 WIB

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Kota Pematangsiantar Dengan Anggaran Rp2 Miliar Disorot. Analisis Volume Pekerjaan, Penjelasan PPK, Dan Pengamat Konstruksi....

Read more
Spanduk larangan parkir kendaraan roda dua dan roda tiga terpasang di area Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Januari 2026 | 18:34 WIB

Larangan parkir kendaraan roda dua dan tiga diterapkan di Balerong eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar untuk melancarkan aktivitas jual...

Read more
Ilustrasi sejumlah sekolah masih dipimpin pelaksana tugas.(Simantab/AI)
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2026 | 09:59 WIB

Sebanyak 32 SD dan SMP negeri di Pematangsiantar belum memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan menyebut proses pengangkatan masih menunggu...

Read more
Ilustrasi antara pernikahan dengan pereekonomian yang semakin sulit.(Simantab/AI)
Siantar

Kemenag Dorong Program Ayo Menikah di Tengah Kekhawatiran Ekonomi Generasi Muda

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kemenag Sumut mendorong Program Ayo Menikah di tengah kekhawatiran ekonomi generasi muda. Bimbingan pra-nikah dan regulasi usia nikah diperkuat. Pematangsiantar|Simantab...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

PHRI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Simalungun atas Bangunan di Kawasan Danau Toba

30 Januari 2026 | 18:20 WIB
Simalungun

Dewan Pendidikan Simalungun Dilantik, Pemerintah Titipkan Peran Pengawal Mutu Pendidikan

30 Januari 2026 | 18:02 WIB
Medan

Bupati Simalungun Apresiasi Kegiatan Sustainable Sourcing PT Guthrie International di KEK Sei Mangkei

29 Januari 2026 | 10:46 WIB
Siantar

Dugaan Mark-Up Proyek Outer Ringroad Pematangsiantar, Volume 930 Meter Kubik Bernilai Hampir Rp2 Miliar

29 Januari 2026 | 10:32 WIB
Siantar

Larangan Parkir di Balerong Eks Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar Diterapkan

28 Januari 2026 | 18:34 WIB
Nasional

Pemerintah Siapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Nasional

Simalungun Raih Penghargaan UHC Kategori Madya, Kepesertaan Capai 101,67 Persen

28 Januari 2026 | 10:26 WIB
Simalungun

Perizinan Bangunan di Tepian Danau Toba Dipertanyakan, Pemkab Simalungun Akui Ada Kewajiban PBG

28 Januari 2026 | 09:36 WIB
Medan

BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah Sumut Siang hingga Malam Ini

27 Januari 2026 | 10:31 WIB
Siantar

Pengangkatan Kepsek Definitif di Pematangsiantar Sesuai Regulasi Nasional

27 Januari 2026 | 09:59 WIB
Simalungun

Hewan Tertabrak di Girsang Dipastikan Bukan Harimau Sumatera, BBKSDA: Itu Macan Akar

26 Januari 2026 | 17:32 WIB
Simalungun

Penataan Kawasan Parapat, Bangunan di Bibir Danau Toba Diawasi Ketat

26 Januari 2026 | 16:51 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita