Simantab Ajukan Keberatan Kepada Bupati Simalungun

Permohonan Informasi Publik tentang Rekening Penampungan Setda Pemkab Simalungun

Publik berhak memperoleh informasi dari badan publik. Badan Publik diwajibkan untuk menanggapi permohonan yang diajukan oleh individu atau badan hukum di Indonesia. Apalagi peruntukannya secara jelas dinyatakan untuk sebuah pemberitaan. Jika bersih kenapa harus risih

 

Permohonan informasi publik yang diajukan oleh Koran Simantab kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun tidak mendapatkan jawaban. Permohonan informasi yang diajukan melalui Portal PPID Pemkab Simalungun ini tidak mendapat tanggapan dari PPID Kabupaten Simalungun. Padahal permohonan informasi tersebut setidaknya mendapat tanggapan.

Jenis tanggapan yang disediakan diportal tersebutpun beraneka macam, bahkan PPID badan publik berhak menolak untuk memberikan informasi yang dimintakan oleh pemohon jika permohonan tersebut dianggap sebagai sebuah informasi yang dikecualikan menurut Undang Undang Informasi Publik.

Dengan tidak memberikan tanggapan maka pengajuan keberatan dari pemohonpun tidak bisa dilakukan secara online. Ini adalah sebuah modus yang disengaja oleh Pejabat Pengelola Informasi Publik untuk mengabaikan sebuah permohonan informasi.

Baca:

  1. Koran Simantab ajukan Permohonan Informasi Publik tentang Rekening Penampungan Setda Pemkab Simalungun
  2. Pemkab Simalungun abaikan Permohonan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Permohonan Informasi Publik Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan:

(2). PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.

(3) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.

Permohonan informasi publik yang diajukan oleh simantab tercatat di portal PPID milik kemendagri dengan nomor: 20230018275 dan melalui surat resmi dengan nomor surat: 001/Konf/Simantab/I/2023 tentang permohonan informasi publik. Dan dari aplikasi portal PPID tersebut maka status laporan tersebut masih menunggu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 maka keberatan terhadap PPID adalah dengan mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam hal ini Bupati Simalungun akan segera disampaikan. Koran simantab akan mengajukan keberatan berdasarkan Surat Nomor: 002/Konf/Simantab/III/2023 tentang Keberatan terhadap pelayanan informasi publik.

Iklan RS Efarina