Publik berhak memperoleh informasi dari badan publik. Badan Publik diwajibkan untuk menanggapi permohonan yang diajukan oleh individu atau badan hukum di Indonesia. Apalagi peruntukannya secara jelas dinyatakan untuk sebuah pemberitaan. Jika bersih kenapa harus risih Permohonan informasi publik yang diajukan oleh Koran Simantab kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun tidak mendapatkan jawaban. Permohonan informasi…