PPID Pemkab Simalungun Abaikan Permohonan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Simalungun abaikan permohonan informasi yang disampaikan oleh koran simantab. Permohonan tersebut diregistrasi secara online melalui situs pemerintah Kabupaten Simalungun.

Permohonan informasi tersebut teregistrasi dengan nomor permohonan: 20230018275. Permohonan dimaksud diajukan pada tanggal 20 Januari 2023 dan dicatatkan oleh petugas PPID pada tanggal yang sama.

“Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis”.

Adapun informasi yang dimohonkan adalah sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 dan 2023
  2. Anggaran dan realisasi APBD yang dikelola oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun
  3. Anggaran dan realisasi APBD di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun khususnya yang diperuntukkan ke rumah dinas Bupati Simalungun
  4. Arus Kas dari rekening 001 ke rekening penampungan sekretariat daerah
  5. Arus Kas dari rekening penampungan sekretariat daerah Kabupaten Simalungun
  6. Surat ijin pembukaan rekening penampungan di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun dari Bendahara Umum Daerah

Adapun pemohon dalam mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi ini adalah individu yang cakap dan berdasarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 memenuhi syarat sebagai pemohon informasi publik.

Jika melihat kinerja PPID Kabupaten Simalungun melalui situs PPID Kabupaten Simalungun maka banyak permohonan informasi yang tidak diproses oleh PPID Kabupaten Simalungun. Dimana dari penelusuran koran simantab, hanya terdapat 1 (satu) permohonan yang dinyatakan selesai dan 1 (satu) permohonan yang diproses. Sedangkan di sisi lain puluhan permohonan ternyata tidak di proses oleh PPID.

Baca : Laporan Pelayanan Permohonan Informasi PPID Pemkab Simalungun

Ironis, Pemkab Simalungun Sebagai Penerima Penghargaan Pelayanan dari Ombudsman Ternyata Menelantarkan Permohonan Informasi

Pemerintah Kabupaten Simalungun dinyatakan sebagai salah satu dari 16 Kabupaten / Kota di Sumatera Utara yang diberikan penghargaan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Pemkab Simalungun diberikan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2022.

Penghargaan dari Ombudsman diserahkan oleh Ketua Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar pada tanggal 26 Januari 2023 di Kantor Ombudsman Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Abyadi Siregar mengatakan bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik ini mengacu kepada pelayanan dan kepatuhan pelayanan berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Ini berdasarkan penilaian yang di atur dalam UUD 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam melaksanakan kewajiban. Bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dengan penyiaran secara manual maupun digital, dan menyiarkan kepada masyarakat secara manual atau digital,” (Abyadi Siregar, Ketua Ombudsman Propinsi Sumatera Utara, Sambutan Penyerahan Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Medan).

Perihal permohonan informasi dimaksud, Koran Simantab sudah mengajukan klarifikasi kepada PPID Kabupaten Simalungun. Sikap abai terhadap permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat ini sendiri bertentangan dengan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD).

Jika mengacu kepada standart layanan dalam permohonan informasi publik maka 10 hari sejak didaftarkan dan diregistrasi maka PPID wajib memberikan jawaban kepada pemohon.

Iklan RS Efarina