KORAN SIMANTAB
12 September 2025 | 21:29 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Nasional
Ilustrasi dua orang mahasiswi menunjukkan kartu KIP Kuliah.(simantab/ai)

Ilustrasi dua orang mahasiswi menunjukkan kartu KIP Kuliah.(simantab/ai)

Syarat Agar Mahasiswa Dapat KIP Kuliah 2025

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
28 Mei 2025 | 21:06 WIB
Topik: Nasional
0

Bagi yang benar-benar membutuhkan KIP kuliah ini, pemerintah telah menyediakan setiap tahun.

Jakarta|simantab  – Sekarang ini besarnya biaya kuliah tidak lagi menjadi kendala utama bagi calon mahasiswa. Pemerintah telah menyediakan KIP kuliah sebagai solusi melanjutkan pendidikan tinggi.

Bagi yang benar-benar membutuhkan KIP kuliah ini, pemerintah telah menyediakan setiap tahun. Hanya saja, ada syarat-syarat yang harus disesuikan, seperti batas penghasilan orang tua calon pengguna KIP kuliah.

Batasan penghasilan orang tua yang ditetapkan sangat penting bagi calon pengguna, agar dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan meningkatkan peluang mendapatkan bantuan ini.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, khususnya dari keluarga kurang mampu, memiliki akses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Syarat utama sebagai pengguna KIP Kuliah 2025, penghasilan orang tua atau wali harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu sesuai standar pemerintah. Berikut adalah batas penghasilan yang menjadi acuan:

  • Kurang dari Rp4 juta per bulan, atau
  • Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp750.000 per bulan

Agar proses pengajuan KIP Kuliah dapat berjalan lancar, mahasiswa harus menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga. Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu keluarga (KK) – digunakan untuk melihat jumlah anggota keluarga.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali – bisa diperoleh dari tempat kerja atau pemerintah desa/kelurahan.
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) – dibutuhkan jika orang tua tidak memiliki pekerjaan tetap.
  • Kartu program sosial – seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) jika keluarga terdaftar sebagai penerima.

Jika penghasilan orangtua sedikit melebihi batas yang ditetapkan, masih ada peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah, tergantung faktor ekonomi lainnya. Beberapa kondisi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Orangtua memiliki utang besar atau tanggungan medis berat yang mempengaruhi kondisi keuangan keluarga.
  • Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan cukup banyak (misalnya lebih dari 4 anak yang masih sekolah/kuliah).
  • Mahasiswa berasal dari daerah terpencil atau terdampak bencana sehingga tetap memerlukan bantuan finansial.

Jika memenuhi syarat penghasilan untuk KIP Kuliah, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Registrasi di portal KIP Kuliah
  • Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk verifikasi data.
  1. Mengisi data pribadi dan keluarga
  • Isi informasi penghasilan orang tua dengan benar.
  • Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  1. Mengikuti seleksi perguruan tinggi
  • Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan bersamaan dengan seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
  1. Verifikasi oleh perguruan tinggi
  • Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan validasi data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Dengan memahami batas penghasilan dan syarat-syarat yang berlaku, calon mahasiswa dapat lebih siap dalam mengajukan KIP Kuliah 2025 dan mendapatkan kesempatan untuk meraih pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.(*)

Tags: Keluarga HarapanKIP Kuliah 2025MahasiswaPendidikan Tinggi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Contoh hasil SKCK online.(Simantab/ai)
Nasional

Polri Sediakan Layanan SKCK Online

Editor: Mahadi Sitanggang
10 September 2025 | 15:20 WIB

Bagi peserta PPPK maupun masyarakat umum, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SKCK. Prosesnya kini semakin mudah karena...

Read more
Nadiem Makarim menunjukkan sejumlah jenis laptop.(Simantab/ai)
Nasional

Kejagung Panggil Nadiem Besok, Kasus Laptop Rp 9,3 Triliun Kembali Menghangat

Editor: Mahadi Sitanggang
3 September 2025 | 18:08 WIB

Nadiem sendiri bukan kali pertama menjalani pemeriksaan di Kejagung. Pada 15 Juli lalu, ia sudah dimintai keterangan selama sembilan jam....

Read more
Menteri Koodinator Bidang Pangan Zukifli Hasan.(Simantab/ai)
Nasional

Menko Pangan Dorong Kemudahan bagi Koperasi Merah Putih, Bukan Sekadar Bantuan

Editor: Mahadi Sitanggang
3 September 2025 | 17:49 WIB

Melalui Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan menegaskan akan lahir pengusaha dan wirausahawan dari desa dan kelurahan. Semarang|Simantab - Menteri Koordinator...

Read more
Tren tuntutan selama aksi unjuk rasa bergulir di Indonesia.(Simantab/ai)
Nasional

17+8 Tuntutan Mendesak Selama Aksi Unjuk Rasa Bergulir

Editor: Mahadi Sitanggang
2 September 2025 | 15:55 WIB

Aksi unjuk rasa sejak akhir Agustus 2025, membuahkan 17+8 tuntutan masyarakat. Jakarta|Simantab - Selama aksi unjut rasa bergulir di Indonesia,...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

12 September 2025 | 16:08 WIB
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

12 September 2025 | 15:45 WIB
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

12 September 2025 | 14:59 WIB
Siantar

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Pematangsiantar Masih Mengakar

12 September 2025 | 14:33 WIB
Nasional

Polri Sediakan Layanan SKCK Online

10 September 2025 | 15:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

10 September 2025 | 14:56 WIB
Simalungun

861 Honorer Simalungun Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Soroti Kekosongan Tenaga Kerja

10 September 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Mayoritas Orang Tua Setuju, Lima Hari Sekolah di Simalungun Tunggu Restu Bupati

10 September 2025 | 14:05 WIB
Siantar

20 Bulan Menunggu: Buruh Sawit Tuntut Upah Lembur yang Tak Kunjung Dibayar

9 September 2025 | 21:11 WIB
Siantar

Hadapi Krisis Sanitasi, Pemko Pematangsiantar Tawarkan Septic Tank Berbayar untuk Warga

9 September 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Kinerja Polres Simalungun dalam Sorotan, Janji Transparansi di Tengah Laporan Warga yang Terbengkalai

9 September 2025 | 19:39 WIB
Siantar

NJOP Naik 1000 Persen, Pemko Siantar Janjikan Pembatalan Sebelum Oktober 2025

8 September 2025 | 17:55 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor