KORAN SIMANTAB
30 Mei 2025 | 22:19 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Ilustrasi dua orang mahasiswi menunjukkan kartu KIP Kuliah.(simantab/ai)

Ilustrasi dua orang mahasiswi menunjukkan kartu KIP Kuliah.(simantab/ai)

Syarat Agar Mahasiswa Dapat KIP Kuliah 2025

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
28 Mei 2025 | 21:06 WIB
Topik: Nasional
0

Bagi yang benar-benar membutuhkan KIP kuliah ini, pemerintah telah menyediakan setiap tahun.

Jakarta|simantab  – Sekarang ini besarnya biaya kuliah tidak lagi menjadi kendala utama bagi calon mahasiswa. Pemerintah telah menyediakan KIP kuliah sebagai solusi melanjutkan pendidikan tinggi.

Bagi yang benar-benar membutuhkan KIP kuliah ini, pemerintah telah menyediakan setiap tahun. Hanya saja, ada syarat-syarat yang harus disesuikan, seperti batas penghasilan orang tua calon pengguna KIP kuliah.

Batasan penghasilan orang tua yang ditetapkan sangat penting bagi calon pengguna, agar dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan meningkatkan peluang mendapatkan bantuan ini.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, khususnya dari keluarga kurang mampu, memiliki akses pendidikan tinggi yang berkualitas.

ADVERTISEMENT

Syarat utama sebagai pengguna KIP Kuliah 2025, penghasilan orang tua atau wali harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu sesuai standar pemerintah. Berikut adalah batas penghasilan yang menjadi acuan:

  • Kurang dari Rp4 juta per bulan, atau
  • Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp750.000 per bulan

Agar proses pengajuan KIP Kuliah dapat berjalan lancar, mahasiswa harus menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga. Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu keluarga (KK) – digunakan untuk melihat jumlah anggota keluarga.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali – bisa diperoleh dari tempat kerja atau pemerintah desa/kelurahan.
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) – dibutuhkan jika orang tua tidak memiliki pekerjaan tetap.
  • Kartu program sosial – seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) jika keluarga terdaftar sebagai penerima.

Jika penghasilan orangtua sedikit melebihi batas yang ditetapkan, masih ada peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah, tergantung faktor ekonomi lainnya. Beberapa kondisi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Orangtua memiliki utang besar atau tanggungan medis berat yang mempengaruhi kondisi keuangan keluarga.
  • Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan cukup banyak (misalnya lebih dari 4 anak yang masih sekolah/kuliah).
  • Mahasiswa berasal dari daerah terpencil atau terdampak bencana sehingga tetap memerlukan bantuan finansial.

Jika memenuhi syarat penghasilan untuk KIP Kuliah, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Registrasi di portal KIP Kuliah
  • Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk verifikasi data.
  1. Mengisi data pribadi dan keluarga
  • Isi informasi penghasilan orang tua dengan benar.
  • Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  1. Mengikuti seleksi perguruan tinggi
  • Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan bersamaan dengan seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
  1. Verifikasi oleh perguruan tinggi
  • Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan validasi data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Dengan memahami batas penghasilan dan syarat-syarat yang berlaku, calon mahasiswa dapat lebih siap dalam mengajukan KIP Kuliah 2025 dan mendapatkan kesempatan untuk meraih pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.(*)

Tags: Keluarga HarapanKIP Kuliah 2025MahasiswaPendidikan Tinggi
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ilustrasi ibadah haji.(simantab/ist)
Nasional

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, Dari Biaya Hingga Status Visa

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 15:14 WIB

Haji furoda dan haji plus merupakan dua jalur alternatif di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah. Jakarta|Simantab – Selain...

Read more
Film Jumbo Hasil Kreator Lokal.(simantab/ist)
Nasional

Jumbo Film Animasi Karya Kreator Lokal, Tembus 10 Juta Penonton

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 11:59 WIB

Keberhasilan ini menjadi catatan sejarah baru perfilman tanah air, karena nyaris dan diprediksi menyalip film KKN Desa Penari. Jakarta|Simantab -...

Read more
Prof Moh Mahfud MD.(simantab/ist)
Nasional

Mahfud MD Sebut Menteri Koperasi Sekarang Terlibat Kasus Judol

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Mei 2025 | 09:23 WIB

Budi Arie yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi membantah dirinya terlibat judol bahkan menuding pihak-pihak yang melempar isu itu...

Read more
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi.(simantab/ist)
Nasional

Menteri Koperasi Yakinkan Kepala Desa Soal Pembentukan Kopdes Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Mei 2025 | 09:10 WIB

Salah satu manfaat koperasi merah putih bagi masyarakat, menyediakan barang-barang atau komoditas strategis yang disubsidi oleh negara. Palembang|Simantab - Menteri...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, Dari Biaya Hingga Status Visa

30 Mei 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Kontroversi Aset Diskominfo Simalungun Senilai Ratusan Juta Raib di Tangan Honorer

30 Mei 2025 | 13:04 WIB
Nasional

Jumbo Film Animasi Karya Kreator Lokal, Tembus 10 Juta Penonton

30 Mei 2025 | 11:59 WIB
Siantar

Kontribusi Pendorong IKT Pematangsiantar Merangsek ke Peringkat 5

30 Mei 2025 | 11:36 WIB
Sepak Bola

Final Liga Champions 2024/2025, PSG vs Inter Milan Berlangsung di Allianz Arena

30 Mei 2025 | 08:20 WIB
Nasional

Syarat Agar Mahasiswa Dapat KIP Kuliah 2025

28 Mei 2025 | 21:06 WIB
Danau Toba

Pemerintah Berjuang Pertahankan Geopark Kaldera Toba

28 Mei 2025 | 15:33 WIB
Medan

196 Calhaj Asal Simalungun Gabung Kloter 22 Embarkasi Medan

28 Mei 2025 | 13:20 WIB
Nasional

Mahfud MD Sebut Menteri Koperasi Sekarang Terlibat Kasus Judol

28 Mei 2025 | 09:23 WIB
Nasional

Menteri Koperasi Yakinkan Kepala Desa Soal Pembentukan Kopdes Merah Putih

28 Mei 2025 | 09:10 WIB
Nasional

Hewan Kurban Presiden Prabowo Sapi 950 Kg

28 Mei 2025 | 08:44 WIB
Nasional

Aktif Melawan Propaganda Radikalisme di Media Sosial

27 Mei 2025 | 18:17 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba