Bagi yang benar-benar membutuhkan KIP kuliah ini, pemerintah telah menyediakan setiap tahun.
Jakarta|simantab – Sekarang ini besarnya biaya kuliah tidak lagi menjadi kendala utama bagi calon mahasiswa. Pemerintah telah menyediakan KIP kuliah sebagai solusi melanjutkan pendidikan tinggi.
Bagi yang benar-benar membutuhkan KIP kuliah ini, pemerintah telah menyediakan setiap tahun. Hanya saja, ada syarat-syarat yang harus disesuikan, seperti batas penghasilan orang tua calon pengguna KIP kuliah.
Batasan penghasilan orang tua yang ditetapkan sangat penting bagi calon pengguna, agar dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan meningkatkan peluang mendapatkan bantuan ini.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, khususnya dari keluarga kurang mampu, memiliki akses pendidikan tinggi yang berkualitas.
Syarat utama sebagai pengguna KIP Kuliah 2025, penghasilan orang tua atau wali harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu sesuai standar pemerintah. Berikut adalah batas penghasilan yang menjadi acuan:
- Kurang dari Rp4 juta per bulan, atau
- Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp750.000 per bulan
Agar proses pengajuan KIP Kuliah dapat berjalan lancar, mahasiswa harus menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga. Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu keluarga (KK) – digunakan untuk melihat jumlah anggota keluarga.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali – bisa diperoleh dari tempat kerja atau pemerintah desa/kelurahan.
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) – dibutuhkan jika orang tua tidak memiliki pekerjaan tetap.
- Kartu program sosial – seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) jika keluarga terdaftar sebagai penerima.
Jika penghasilan orangtua sedikit melebihi batas yang ditetapkan, masih ada peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah, tergantung faktor ekonomi lainnya. Beberapa kondisi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Orangtua memiliki utang besar atau tanggungan medis berat yang mempengaruhi kondisi keuangan keluarga.
- Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan cukup banyak (misalnya lebih dari 4 anak yang masih sekolah/kuliah).
- Mahasiswa berasal dari daerah terpencil atau terdampak bencana sehingga tetap memerlukan bantuan finansial.
Jika memenuhi syarat penghasilan untuk KIP Kuliah, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Registrasi di portal KIP Kuliah
- Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk verifikasi data.
- Mengisi data pribadi dan keluarga
- Isi informasi penghasilan orang tua dengan benar.
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Mengikuti seleksi perguruan tinggi
- Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan bersamaan dengan seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
- Verifikasi oleh perguruan tinggi
- Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan validasi data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Dengan memahami batas penghasilan dan syarat-syarat yang berlaku, calon mahasiswa dapat lebih siap dalam mengajukan KIP Kuliah 2025 dan mendapatkan kesempatan untuk meraih pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.(*)