Hukum, Siantar  

Simantab – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dari debitur Ferry SP Sinamo. Anggota DPRD Pematangsiantar itu diminta mengembalikan dana senilai Rp50 miliar milik para nasabah. Kuasa hukum para nasabah atau pemohon PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Roy Sianipar mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA. Oleh karenanya ia meminta tim Kurator diminta segera menyelesaikan Boedel Pailit agar kerugian para kreditur…