Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerbitkan aturan batas operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan 1444 H. Dalam aturan tersebut usaha dilarang beroperasi melebihi pukul 24.00 WIB. Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani menandatangani surat edaran atau SE bernomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023. SE tersebut tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Walikota dalam surat tersebut menyampaikan edaran dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah…

Pantau Kemacetan di Kota Pematangsiantar Online
Informasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas adalah sebuah kebutuhan bagi masyarakat. Para pemudik sekarang bisa dengan leluasa mengakses kepadatan lalu lintas secara online. Kota Pematangsiantar sebagai sebuah kota transit selalu menjadi pusat kemacetan arus mudik menuju danau toba sekitarnya. dr. Susanti Dewayani, Sp.A Walikota Pematangsiantar melakukan gebrakan gebrakan baru dalam menyambut masa natal dan tahun baru 2023. Walikota wanita satu satunya di Propinsi Sumatera utara ini mengebut launching cctv online pematangsiantar. CCTV online ini dapat diakses di website cctv.pematangsiantar.go.id Berdasarkan informasi dari cctv Pematangsiantar (28/12/2022) pukul 14.00 ini bahwa…