Tentara Langit Syarifin Bangun Dipenjara Kedua Kalinya Dalam 1 Tahun

Simantab, Karo – Tentara langit, sebutan khas untuk seorang pegawai negeri sipil pemerintah Kabupaten Karo Syarifin Bangun. Sudah satu tahun lamanya, Syarifin Bangun, penggiat media sosial di Kabupaten Karo mendekam di penjara Polres Karo, di Kaban Jahe. 

Tentara langit membangun brand-nya di media sosial dengan membuka dialog dengan penontonnya melalui platform sosial media Facebook. Saya sendiri pernah menonton beliau live di akunnya, memang kontennya unik dan khas Kabupaten Karo. Beliau sering berulah jenaka dan sedikit melemparkan mop mop kecil dan sering juga landek / menari sambil bernyanyi lagu karo, Salah Susun karya Pinta Bangun.

Diawal penampilannya tampil sebagai pendobrak informasi di Kabupaten Karo. Banyak masyarakat karo yang menyampaikan unek uneknya melalui tayangan live – nya tentara langit ini. Dan memang tentara langit sangat percaya diri menyebut nama nama orang yang disampaikan oleh netizen tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi.

Sikap kerasnya membongkar informasi dari masyarakat ini membuatnya sempat juga berkonflik dengan salah satu anggota DPRD Karo, karena tentara langit terang terangan menyebut anggota DPRD Karo tersebut sebagai bandar judi. Setelah itu berkonflik lagi dengan anggota DPRD Karo yang lain karena membongkar perilaku korup ayah dari salah satu anggota DPRD Karo.

Konflik demi konflik terus menghampiri tentara langit ini. Sikapnya yang berani menyuarakan suara hati penontonnya tanpa sensor ini membuat dirinya menjadi idola baru medsos di Kabupaten Karo. Setiap live di akunnya, ribuan orang menyaksikan acaranya dan menulis informasi di kolom komentar.

Dan dukungan dari penonton di facebook yang demikian besar menghasilan sebuah euforia, Tentara Langit lepas kontrol. Tentara langit keselip lidah.

Dalam sebuah episode live di facebook, dia mengeluarkan statement dan membuat postingan di akunnya sbb:

Ula Kari Bage Anak Juhar, Meriahsa Akapna Nonton Gendang, Terdakepna Mamina

(Jangan Nanti Seperti Anak Juhar, Terlampau Asyik Menonton, Terpeluknya Mertuanya)

Statement dan postingannya di media sosial seperti diatas ini adalah sebuah peribahasa atau dalam suku karo dikenal sebagai anding anding atau kuan kuan. Saya sebagai penduduk Tiga Binanga yang berbatasan dengan kecamatan Juhar, sering mendengar ucapan tersebut.

Dan menurut pengalaman yang saya alami, belum ada satu orangpun yang pernah terkena persoalan hukum karena peribahasa ini. Namun pada kejadian ini, warga dari 4 desa Juhar beramai ramai ditemani oleh Kepala Desa masing masing melaporkan tentara langit ke polres Kabupaten Karo.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Karo ini banyak disesalkan oleh sebagian kalangan namun disisi lain massa yang demikian besar juga sebagai pendukung warga dari 4 desa di Juhar menginginkan polres secepatnya untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Ditetapkan sebagai tersangka, tentara langit tidak mundur namun secara konsisten terus membuat acara live di facebooknya dan mulai menghantam kiri kanan hingga menyentuh hal hal yang sangat prinsipil, tentara langit sudah mulai menghantam aparat kepolisian melalui informasi informasi judi dan narkoba yang disampaikan oleh netizen.

Sikap berani tentara langit dengan status terlapor ini, semakin meningkatkan semangat penonton live fbnya untuk memberikan informasi kepada tentara langit tentang segala hal. Namun dalam sebuah perdebatan, tentara langit mengeluarkan statement, menuduh D*nu Sebayang sebagai aktor intelektual dalam kasus yang dialaminya.

D*nu Sebyang melaporkan tentara langit ke Polres Karo dengan dugaan pencemaran nama baik. Sembari sidang di kasus UU ITE tentang permusuhan SARA, tentara langit ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

surat pertintah penangkapan

Tentara langit idola masyarakat sosial media kabupaten karo harus mendekam di penjara dan dijemput dari rumahnya oleh puluhan aparat Polres Karo. Saya juga sedikit terpelongo ketika melihat Surat Perintah Penangkapan yang saya terima dari seseorang dimana Polres Karo menugaskan 15 personil untuk menangkap seorang kakek tua yang pekerjaannya sebagai PNS.

Penggiat Medsos Karo, Dijerat UU ITE Sebanyak Dua Kali Dalam 1 Tahun

Tentara Langit Ditahan Di Tahanan Polres Karo Selama 1 Tahun

Nasib baik tidak juga menghampiri tentara langit, setelah pada kasus yang pertama dengan sangkaan UU ITE Pasal 28 ayat 2 tentang persebaran permusuhan dan SARA, tentara langit dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Selanjutnya tentara langit juga harus menghadiri sidang kasus ke 2 dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik atau Pasal 27 ayat 3 pada Undang Undang ITE, akhirnya pada tanggal 8 oktober 2021, Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Syarifin Bangun alias tentara langit.

Salah seorang keluarga dari Syarifin Bangun ketika menemui redaksi menyatakan bahwa Syarifin Bangun adalah satu satunya tahanan yang tetap ditahan di tahanan Polres Karo selama setahun lebih.

Syarifin Bangun alias tentara langit, seorang penggiat media sosial, seorang peniup terompet tentang judi dan peredaran narkoba di Kabupaten Karo ini sedang membutuhkan suara dari netizen hingga dapat memperoleh hak haknya sebagai tahanan sesuai dengan Undang Undang Lembaga Pemasyarakatan.

Sungguh menjadi sebuah keanehan yang nyata ketika seorang tahanan harus menjalani proses persidangan dari tahanan Polres bukan dari rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dikelola oleh kementerian hukum dan HAM.

Jeritan jeritan dari tentara langit ini, sudah nyaring kami dengar di ruang redaksi ini, Surat surat kecil sudah kami layangkan ke berbagai instansi untuk menjamin terpenuhinya hak hak beliau sebagai seorang narapidana.
Aparat penegak hukum harus adil dan memperlakukan terpidana ini sebagai mana mestinya berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Sikap kepolisian yang mengabaikan SKB 3 menteri tentang UU ITE cukuplah menjadi wajah lama ketidakadilan polres Kabupaten Karo kepada terpidana ini.

Ini adalah tanggapan dari Syarifin Bangun, setelah divonis 2 tahun penjara pada kasus kedua:

Iklan RS Efarina