Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Denpasar|Simantab – Langit Bali belum lama berganti senja ketika tim penyidik Bareskrim Polri menggerebek sebuah lokasi yang tampak biasa saja di Denpasar. Di dalamnya, mereka mendapati seorang pria yang selama ini diburu: AN, otak di balik jaringan situs judi online berskala internasional.
AN bukan operator biasa. Ia mengendalikan situs perjudian dari kantor yang berbasis di Tangerang, Banten, namun jaringannya menjulur jauh, terkoneksi langsung dengan pusat-pusat judi online di Cina dan Kamboja.
“AN merupakan satu dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat, 18 Juli 2025. “Seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.”
Jaringan ini bekerja secara sistematis. Para pelaku: mulai dari operator, pengelola server, hingga admin keuangan, memanfaatkan kartu perdana yang sudah terdaftar untuk membuat ribuan akun WhatsApp. Akun-akun itu digunakan untuk membombardir masyarakat dengan pesan promosi situs-situs judi bernama Tanjung899 dan Akasia899.
Mereka beroperasi laksana perusahaan digital, namun di sisi gelap internet. Komunikasi internal dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp. Di sanalah mereka berbagi ribuan nomor ponsel target, membahas strategi promosi, bahkan memantau omset harian.
Kini, pasal-pasal berat menanti para pelaku. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Di balik layar ponsel yang sering menampilkan iklan judi, ternyata tersimpan sebuah jaringan rumit yang melibatkan banyak kepala dan teknologi. Penangkapan AN menjadi sinyal bahwa negara tak tinggal diam melawan kejahatan digital lintas batas.(*)