164 Wartawan Terjerat Judi Online, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan

Foto : Ilustrasi, Judi Online Merambah Berbagai Profesi. 

 

simantab.com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa judi online telah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan wartawan. Dalam sebuah pernyataan di Gedung Kemenko PMK pada Selasa (25/6/2024), Hadi menyebutkan bahwa terdapat 164 wartawan yang terlibat dalam aktivitas judi online.

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya 6.899 transaksi terkait judi online dari 164 wartawan tersebut, dengan total nilai mencapai Rp 1.477.160.821. Identitas para pemain judi ini telah diketahui dan tercatat lengkap oleh pihak berwenang.

 

Untuk menanggulangi masalah ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat (14/6/2024). Satgas ini dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online secara terpadu, guna menghapuskan kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengimbau agar wartawan saling mengingatkan rekan-rekannya yang terlibat dalam judi online. Budi menekankan bahwa para pelaku judi online ini adalah korban kecanduan, dan upaya harus dilakukan untuk membantu mereka keluar dari kecanduan tersebut. Budi juga menegaskan bahwa masalah judi online ini telah mempengaruhi banyak orang di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk pegawai di Kemenkominfo sendiri.

 

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengatasi maraknya judi online yang telah merugikan banyak pihak. Dengan dukungan masyarakat dan upaya terpadu, diharapkan judi online dapat diberantas dan para korban bisa mendapatkan bantuan yang diperlukan.

Iklan RS Efarina