20 Kg Sabu dari Aceh Gagal Masuk Medan

Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 20 kg sabu dari Aceh ke Medan. Ketiga tersangka usai diamankan. 
(Arsip istimewa) 

simantab.com – Polres Langkat berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram yang dikirim dari Aceh ke Medan. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (16/8/2024) pukul 04.00 WIB, tiga tersangka berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah Asmuni (30), warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara; M Zubir (32), warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa; dan Zulfan Fahri (23), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan razia di depan Polsek Besitang sekitar pukul 02.00 WIB, di mana petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi BK 1244 LAB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus sabu seberat 20 kg di dalam mobil tersebut.

Dua tersangka, AS dan MZ, mengakui bahwa mereka ditugaskan oleh seseorang berinisial RF (DPO) untuk mengirim barang haram itu ke Medan. Narkotika tersebut rencananya akan disimpan di rumah kontrakan RF yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso, Medan.

Penggeledahan di rumah kontrakan RF juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZF, yang kemudian dimintai keterangan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita mobil serta sejumlah handphone sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya.

Iklan RS Efarina