Peserta Munaslub Kadin yang terdiri dari pengurus Kadin pusat dan daerah bersiap mengikuti munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024) siang di Hotel St Regis, Kuningan, Jakarta. Munaslub itu digelar untuk mengganti pucuk pimpinan Kadin yang saat ini diketuai Arsjad Rasjid.(f.kompas)
simantab.com – Sebanyak 21 dewan pengurus Kadin Provinsi menolak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), karena dianggap tidak sah dan melanggar AD/ART. Munaslub hanya boleh digelar jika terjadi pelanggaran prinsip dalam AD/ART Kadin Indonesia dan setelah dua kali peringatan tertulis yang diabaikan.
Permintaan munaslub seharusnya diajukan oleh setidaknya setengah dari Kadin provinsi dan setengah dari anggota luar biasa.
“Kadin Sulawesi Tenggara menolak gerakan yang tidak sah. Tindakan yang melanggar aturan organisasi merusak marwah Kadin sebagai wadah dunia usaha,” tegas Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.
Munaslub ini dilaporkan bertujuan menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Namun, dewan pengurus yang menolak munaslub justru menyatakan dukungan penuh bagi kepemimpinan Arsjad.
“Kadin Gorontalo mendukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga masa bakti 2026,” ujar Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, organisasi tidak mengenal konsep Munaslub atau pergantian antar waktu, kecuali Ketua Umum melanggar aturan atau mengundurkan diri.
Penolakan ini melibatkan 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dari seluruh Indonesia, termasuk Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Sementara itu, Munaslub Kadin Indonesia masih berlangsung di St Regis, Jakarta, dengan Ketua Pelaksana Bayu Priawan Djokosoetono, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya N. Bakrie, dan Ketua MPR Bambang Soesatyo turut hadir.