Batas Akhir Juni, Ini Cara Pemadaan NIK-NPWP Pajak

simantab.com – Integrasi NIK sebagai NPWP sudah dimulai sejak diterapkan sejak 14 Juli 2022, namun implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024. Artinya bulan depan adalah periode terakhir pemadaan NIK dan NPWP.

Adapun sanksi lain yang due Terima wajib pajak adalah apabila tidak melakukan pemadaan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Sebagaimana diketahui, mengutip laman djpb.kemenkeugo.id, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

Berikut ini cara validasi pemadaan NIK menjadi NPWP :

1. Masuk ke laman DJP online pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama profile.

3.Pada menu profileprofile,  pilih tab dan data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil. ‘

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘disini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.

5 Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profile’.

6.Sistem akan mengupdate data anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.

7.Pada bagian ubah profile, anda juga dapat melengkapi bagian data klarifikasi lapangan terbang usaha (KLL) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profile, klik ‘ubah profile’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Iklan RS Efarina