301 Napi Lapas Pematang Siantar Terima Remisi Natal

3 Orang Dinyatakan Bebas

Simantab – 301 narapidana Lapas Kelas II A Pematang Siantar menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Tiga diantaranya dinyatakan bebas.

 

Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M Pithra Jaya Saragih memimpin langsung upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Senin (25/12/2023).

 

Dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kalapas Pithra menyampaikan selamat merayakan Natal seluruh warga binaan yang beragama Kristen serta menyerahkan SK remisi kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal.

 

Pithra menyampaikan jumlah narapidana yang beragama Kristen sebanyak 355 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi Natal sebanyak 301 orang, 3 orang diantaranya langsung bebas.

 

Menurutny pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Adapun berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional.

 

“Mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian, ” ujar Kalapas.

 

Diurainya, adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain; perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery dan masih banyak lainnya.

 

“Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.

 

Hari Raya Natal merupakan momen istimewa bagi setiap umat Kristiani di seluruh dunia dimana mengenang kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat.

 

Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan tidak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya.

 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Iklan RS Efarina