Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim oleh Ari Bias karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Pencipta lagu Ari Bias, yang mengklaim Agnez telah melanggar hak cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser.(Dok/Ft : FB Agnez Mo) 

 

 

simantab.com – Penyanyi internasional Agnez Mo menghadapi laporan hukum dari pencipta lagu Ari Bias, yang mengklaim Agnez telah melanggar hak cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser. Ari melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 19 Juni 2024, menyebutkan kerugian hingga Rp1,5 miliar.

 

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengkonfirmasi laporan tersebut pada Kamis (20/6). Minola menjelaskan bahwa setiap konser yang membawakan lagu tersebut tanpa izin ditaksir menyebabkan kerugian sebesar Rp500 juta. Ari Bias memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah tidak mendapatkan tanggapan dari Agnez Mo terkait somasi yang telah dilayangkan sejak Mei lalu.

 

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki iktikad baik,” ujar Minola.

 

Minola menambahkan bahwa Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” di Surabaya, Bandung, dan Jakarta tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi seperti LMKN. Ini dianggap sebagai pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 UU Hak Cipta, sehingga laporan dibuat sesuai dengan Pasal 113 UU Hak Cipta.

Iklan RS Efarina