simantab.com – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan seluruh kru film “Vina: Sebelum 7 Hari” ke Bareskrim Polri. Ketua ALMI, Zainul Arifin, menyatakan bahwa film ini berbeda dengan “Kopi Sianida” karena kasus terkait almarhum Vina masih dalam proses hukum dan belum bersifat final.
“Kasus terkait almarhum Vina masih dalam proses penegakan hukum. Polemik di media dan publik dapat menciptakan narasi negatif yang menghambat kerja penyidik,” ujar Zainul di Bareskrim Polri.
ALMI berencana melaporkan produsen, sutradara, dan semua pihak terlibat dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
“Kami telah berkonsultasi dengan cyber dan akan menyampaikan beberapa hal kepada lembaga sensor untuk klarifikasi,” jelas Zainul.