Ilustrasi,(simantab)
simantab.com — Amnesty International Indonesia mengungkap temuan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeli alat sadap dari Israel melalui pihak ketiga, yaitu Singapura.
Temuan yang pertama kali muncul pada awal Juni 2024 ini kembali disoroti menyusul kontroversi Revisi Undang-Undang Polri yang sedang berjalan, khususnya terkait pasal yang memberikan wewenang penyadapan.
“Perluasan kewenangan kepolisian melalui RUU Kepolisian juga semakin mengkhawatirkan dengan adanya temuan spyware invasif di Indonesia,” ujar Media and Campaign Manager Amnesty International, Nurina Savitri, dalam diskusi publik bertajuk “Polisi Superbody, Siapa yang Mengawasi,” di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Nurina mengatakan, terjadi penjualan spyware invasif dan teknologi pengawasan siber lainnya oleh perusahaan dan lembaga negara seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Transaksi ini berlangsung pada 2017-2023 dan melibatkan berbagai negara seperti Yunani, Singapura, Malaysia, dan Israel.
Beberapa impor alat sadap ini dilakukan dengan perantara di Singapura, yang memiliki riwayat penyuplai alat sadap ke lembaga negara di Indonesia. Ada tiga alat sadap yang ditemukan Amnesty International Indonesia. Salah satunya adalah FinFisher yang diduga digunakan oleh BSSN.
“Amnesty International mendeteksi adanya server FinSpy, spyware milik FinFisher, yang aktif di Indonesia dan berkaitan dengan BSSN,” ucap Nurina.(kompas/dk)