simantab.com – Bangunan sebagai prasarana untuk menunjang kehidupan manusia kini banyak didirikan. Hal ini tidak lepas dari perkembangan kota. Semakin berkembang sebuah kota, semakin banyak pula bangunan yang didirikan.
Namun, mendirikan bangunan membutuhkan perizinan. Dulu, izin ini dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Saat ini, perizinan pendirian bangunan berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. IMB berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan.
Dasar hukum IMB termasuk UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 ayat (1), setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsinya (DPU Kulon Progo, 2020).
Perubahan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan rencana (SIMBG, 2019).
Perbedaan mendasar antara IMB dan PBG terletak pada kegunaannya dan permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB mengharuskan pemilik bangunan memperoleh izin sebelum atau saat mendirikan bangunan dan melampirkan aspek teknis saat pengajuan. Sedangkan, PBG lebih mengatur bagaimana bangunan harus didirikan tanpa kewajiban mengajukan izin sebelum pembangunan.
Perbedaan lainnya antara IMB dan PBG terletak pada laporan, syarat, dan sanksi. IMB mengharuskan laporan fungsi bangunan, sedangkan PBG juga mengharuskan penyesuaian dengan tata ruang. IMB mensyaratkan pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan. PBG hanya mensyaratkan perencanaan dan perancangan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. Sementara itu, IMB tidak menerapkan sanksi jika pemilik tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan, berbeda dengan PBG yang menerapkan sanksi (Times IDN, 2022).
Perubahan IMB menjadi PBG menarik perhatian di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. Pemilik bangunan perlu mencermati perbedaannya, mempersiapkan syarat yang diperlukan, dan menghindari sanksi. Kehadiran PBG diharapkan mampu menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan sesuai peruntukan tata ruang.(perkim)