Dua orang anak hormat kepada Bendera Merah Putih. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp)
simantab.com – Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, SS, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, menudingnya terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kasus ini berhubungan dengan pengadaan bendera merah putih dan tiang bendera di seluruh Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Simalungun.
Ketua APARA, Sabaruddin Sirait, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait anggaran 2023 yang menggunakan dana BOS di setiap sekolah sebesar Rp2.500.000.
Menurut Sabar, harga pasar untuk pengadaan tersebut berkisar Rp1,5 juta, dan harga bisa lebih murah dengan pembelian dalam jumlah besar.
Ia menilai bahwa terjadi mark up signifikan yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
APARA juga melaporkan vendor pengadaan barang sebagai terlapor kedua, karena diduga terlibat dalam praktek korupsi tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi melalui mark up ini dilakukan secara bersama-sama atas kesepakatan, maka kami juga ikut melaporkan Vendor pengadaan barangnya tersebut dan mereka sebagai Terlapor kedua,” ungkap Sabar.
Mereka mendesak Kejari Simalungun untuk segera menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan ini.
Sabar berharap agar pihak kejaksaan merespons laporan ini dengan cepat dan memproses kasus tersebut agar tidak terulang di masa depan.
“Laporan dugaan tindak korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terkait pengadaan bendera merah putih dan tiang bendera dilaporkan hari Kamis (6/9/24),” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Sumitro, mengaku belum mengetahui laporan tersebut dan akan memeriksa lebih lanjut.