Aulia Agsa Tantang Pemecatan, Gugat KPU dan NasDem ke PTUN

kolase foto, merasa dizalimi, Aulia Agsa bawa kasus pemecatannya ke PTUN. 

 

simantab.com – Anggota DPRD Sumatera Utara terpilih hasil Pemilu 2024, Aulia Agsa, berencana menggugat KPU dan Partai NasDem ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aulia mengklaim pemecatannya sebagai calon legislatif (caleg) terpilih tidak prosedural dan tanpa alasan yang jelas.

Menurut Aulia, hingga kini ia belum menerima surat pemecatan resmi dari DPP NasDem. Namun, KPU sudah mengadakan rapat pleno yang memutuskan untuk menggantinya sebagai caleg terpilih.

“Pemecatan ini terjadi setelah Mustafa Kamil Adam, caleg di daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan saya, menggugat ke Mahkamah Partai. Padahal, alasan-alasan gugatan tersebut tidak valid,” ujar Aulia.

Mustafa mengajukan tiga pokok gugatan: kasus tanah yang dilaporkan ke polisi, status Aulia sebagai anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, dan perpindahan suara.

Aulia menjelaskan bahwa kasus tanah sudah dihentikan oleh polisi (SP3), dan partai sejak awal mencalonkannya meskipun masih menjabat di DPRD. Selain itu, laporan terkait perpindahan suara yang diajukan Mustafa ke Bawaslu Sumut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Semua poin gugatan Mustafa terbantahkan, namun saya tetap dipecat melalui sidang yang tidak transparan. Saya baru mengetahui putusan itu dari surat DPP ke DPW NasDem Sumut,” ungkap Aulia.

Aulia berencana menggugat KPU Sumut terlebih dahulu pekan depan, berharap putusan KPU tersebut dibatalkan. Selanjutnya, ia akan menggunakan hasil putusan PTUN itu sebagai dasar untuk menggugat surat pemecatan dari NasDem.

Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi, mengonfirmasi pemecatan Aulia namun menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke Partai NasDem. Sekretaris DPW NasDem Sumut, Syarwani, belum dapat memberikan informasi yang jelas terkait pemecatan ini.

Iklan RS Efarina