Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. (Tempo)
simantab.com – Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka pencucian uang. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menyatakan kaki tangan Hendra, termasuk CA, AA, NMY, RO, dan AY, juga menjadi tersangka.
“Mereka semua terlibat dalam pencucian uang,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu, 18 September 2024.
TR dan MA, yang mengelola uang hasil kejahatan, juga terjerat Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Hendra, yang beroperasi di Lapas Kelas II A Tarakan sejak 2017 hingga 2024, mengendalikan penyelundupan sabu sebanyak tujuh ton dari Malaysia, dengan omset Rp 2,1 triliun. Wilayah distribusinya mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
“Kami akan terus mengejar hingga ke aset-asetnya,” tegas Wahyu.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, setelah Hendra diketahui masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.