Bane Raja Manalu Bebaskan Sorbatua Sialagan

Bane Raja Manalu, Caleg terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) menjembatani penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Pondok Bulu, Simalungun.

Sorbatua Siallagan dan kelompoknya memperjuangkan hak atas tanah yang diperolehnya secara turun temurun di Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Alas hak tanah yang dikelola masyarakat tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha milik PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL).

Karena dianggap menjadi pihak yang tidak berhak dan melakukan provokasi kepada masyarakat manajemen PT. TPL mengadukan sorbatua ke Poldasu. Berdasarkan laporan dari perusahaan tersebut maka Poldasu melakukan penangkapan kepada Sorbatua pada hari Sabtu (23/3/2024).

Tonton: Video Lengkap Statement Bane

Setelah hampir satu bulan masyarakat adat melakukan demonstrasi untuk pembebasan Sorbatua dan tidak membuahkan hasil. Perjuangan masyarakat ini mengundang rasa iba dari Bane Raja Manalu. Akhirnya Bane Raja Manalu mengajukan permohonan supaya penahanan Sorbatua Siallagan ditangguhkan.

Usaha berbuah manis permohonan yang diajukan oleh Bane Raja Manalu disetujuiĀ  oleh Kapoldasu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi mengabulkannya pada Rabu (17/3/2024).

Saya berterimakasih atas persetujuan Bapak Kapoldasu yang menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap Bapak Sorbatua Siallagan.

Bane Raja Manalu, sang politisi muda yang berhasil tembus ke senayan pada Pemilu 2024 ini berharap kiranya peradilan terhadap Sorbatua Siallagan ini akan menjadi peradilan yang berkeadilan.

Sorbatua mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih kepada Bane yang bisa menjadi jembatan dalam usahanya memperoleh keadilan.

Iklan RS Efarina