Banggar DPR dan Pemerintah Tetapkan Postur APBN 2025

Foto: Raker Banggar DPR RI dan Pemerintah. (Tangkapan layar TV Parlemen)

simantab.com – Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menetapkan postur anggaran Rancangan Undang-Undang APBN 2025 hari ini, Selasa (17/9/2024). Penetapan dilakukan dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I.

Ketua Banggar Said Abdullah mengumumkan pendapatan negara sebesar Rp 3.006,12 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.189,30 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 513,64 triliun.

Belanja negara mencapai Rp 3.621,31 triliun, dengan belanja pemerintah pusat Rp 2.701,44 triliun. Rincian belanja pusat meliputi belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp 1.094,55 triliun, belanja non-K/L Rp 1.606,78 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp 919,87 triliun.

“Keseimbangan primer mencapai Rp 633,31 triliun, dengan defisit Rp 616,86 triliun atau 2,53% terhadap PDB,” ujar Said.

Said juga menjelaskan pembiayaan anggaran sebesar Rp 616,18 triliun. Belanja pemerintah pusat naik seiring kenaikan belanja K/L. Banggar memberikan keleluasaan bagi pemerintahan baru, terutama untuk program quick win.

Said menekankan pentingnya memperhatikan anggaran pendidikan agar program kuliah gratis bisa terlaksana.

Setelah paparan, Said meminta persetujuan pemerintah dan anggota Banggar DPR.

“Setuju,” jawab peserta rapat, disertai ketukan palu sidang.

Sidang tersebut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.

Iklan RS Efarina