Foto: Infografis/ Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ini 5 Instansi Sepi Peminat!/ Ilham Restu
simantab.com – Beberapa kementerian dan lembaga masih menerapkan denda bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi 2024 namun memutuskan mundur.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, misalnya, menetapkan denda Rp 50 juta bagi CPNS yang telah mendapat nomor induk pegawai (NIP) tapi kemudian mundur. Denda ini naik dari Rp 35 juta yang diterapkan pada 2021. Aturan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor 001/PANSEL.ASN/08/2024, khususnya pada poin 9 nomor 6.
Selain itu, pelamar yang mundur juga dilarang mendaftar dalam seleksi penerimaan CASN berikutnya.
Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga menerapkan denda yang serupa. Dalam Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024, BIN menetapkan denda Rp 50 juta bagi pelamar yang lulus tapi mundur, Rp 100 juta jika sudah diangkat sebagai CPNS, dan Rp 200 juta jika telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar lalu mundur. Denda ini meningkat dua kali lipat dibanding aturan sebelumnya.
Sebaliknya, Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya menerapkan sanksi pelarangan melamar ASN selama dua tahun bagi pelamar yang mundur setelah lulus atau mendapatkan NIP. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024 dan Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024.