Desak PKPU, Partai Buruh Ultimatum KPU

Orasi ketua Partai Buruh Said Iqbal pada refleksi kawal keputusan MK di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Buruh berkumpul sambil meneriakan tuntutannya mengawali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada. (KOMPAS/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)

simantab.com – Partai Buruh berencana melanjutkan aksi protes dari Minggu (25/8/2024) hingga Selasa (27/8/2024) untuk mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini akan melibatkan 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota di Indonesia, dengan skala yang jauh lebih besar dibandingkan aksi sebelumnya.

 

“Partai Buruh akan menggerakkan seluruh struktur partai, simpatisan, serikat-serikat buruh, dan sayap partai, termasuk elemen masyarakat dan mahasiswa,” ujar Said kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). Partai Buruh memberikan batas waktu kepada KPU hingga 25 Agustus untuk resmi mengeluarkan PKPU yang memuat putusan MK.

 

Said menegaskan, KPU tidak perlu berkonsultasi dengan DPR RI mengenai PKPU Pilkada 2024, terutama secara tatap muka.

 

Menurutnya, tindakan ini hanya akan memperlambat proses dan menunjukkan sikap pengecut dari KPU.

 

“Karena ini situasi darurat, buat saja PKPU tanpa perlu konsultasi. Konsultasi bisa dilakukan lewat telepon atau surat, tidak perlu bertemu langsung. Jika Komisi II DPR mengulur waktu, maka bisa terjadi kevakuman hukum,” kata Said.

 

Pada Kamis (22/8/2024), buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya telah melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

 

Mereka menganggap revisi tersebut bermasalah karena substansinya bertentangan dengan putusan MK. Pengesahan revisi UU Pilkada akhirnya batal karena rapat paripurna gagal digelar akibat tidak kuorum.

 

Tekanan kini berada di tangan KPU untuk segera merumuskan PKPU yang sesuai dengan putusan MK.

Iklan RS Efarina