Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (simantab)
simantab.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merespons kabar adanya pimpinan Lembaga Antirasuah yang diduga membantu pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Juni 2024. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menegaskan tidak mengetahui soal kabar tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2024.
Diduga, pimpinan KPK yang membantu PK ini adalah Nurul Ghufron, yang sebelumnya juga dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK terkait pelanggaran etik dalam mutasi pejabat di Kementerian Pertanian. Syamsuddin menyatakan pihaknya masih menunggu laporan masyarakat untuk memperjelas dugaan tersebut.
“Belum ada laporan ke Dewas,” tambahnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menerima sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan akibat pelanggaran etik tersebut. Ketua Majelis Etik Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan sanksi ini diambil untuk mencegah Ghufron mengulangi perbuatannya.
“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Majelis etik juga memberikan teguran tertulis kepada Ghufron, mengingatkan agar ia menjaga sikap dan perilaku serta menaati Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.