DPR Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2024: Usut Kuota dan Pelayanan Haji

DPR resmi bentuk Pansus Hak Angket Haji 2024.

 

simantab.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

 

“Pembentukan panitia angket akan diproses sesuai dengan aturan,” kata Muhaimin dalam rapat tersebut.

 

Usulan pembentukan hak angket ini diajukan oleh Komisi VIII DPR RI. Selly Andriany Gantina, anggota DPR dari Fraksi PDIP yang juga menjadi pengusul, menjelaskan alasan di balik pengajuan hak angket ini. Menurut Selly, hak angket ini diperlukan untuk mengawasi dan mengevaluasi berbagai program pemerintah, khususnya terkait penetapan kuota haji tahun 2024 yang dianggap tidak sesuai aturan dan kesepakatan.

 

Selly menyoroti bahwa kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8% dari total kuota haji Indonesia. Namun, penetapan kuota oleh pemerintah untuk tahun 2024 melebihi angka tersebut, sehingga dianggap bertentangan dengan aturan dan hasil kesimpulan rapat panitia kerja di DPR.

 

“Semua permasalahan yang muncul merupakan hasil dari belum maksimalnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, dalam melindungi warga dan jamaah haji,” kata Selly. Ia juga menambahkan bahwa tambahan kuota haji terkesan hanya sebagai kebanggaan tanpa disertai peningkatan pelayanan dan usaha untuk memperpendek waktu tunggu jemaah.

 

Anggota DPR dari berbagai fraksi akan masuk ke dalam panitia hak angket ini, termasuk dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PAN, dan PPP.

 

Dengan pembentukan pansus ini, diharapkan DPR dapat menggali lebih dalam permasalahan seputar pelaksanaan haji tahun 2024, sekaligus memastikan bahwa penetapan kuota dan pelayanan terhadap jemaah haji berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Iklan RS Efarina