simantab.com, Jakarta – DPR sedang membahas kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagai tanggapan atas rencana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 dalam pemerintahan mereka. Saat ini, UU tersebut membatasi jumlah kementerian maksimal 34, dengan 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang.
Komisi II DPR menyatakan bahwa penambahan kementerian memerlukan revisi UU Kementerian Negara. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menekankan bahwa perubahan ini harus didasari oleh kebutuhan yang nyata untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, ‘bukan semata-mata untuk kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang dapat menyebabkan pemborosan anggaran”.
Selain itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, mendukung ide ini dengan menyebut bahwa jumlah kementerian yang lebih banyak dapat positif untuk mengakomodasi tantangan besar yang dihadapi negara sebesar Indonesia”.
Meskipun begitu, revisi aturan jumlah kementerian hanya kebetulan bersamaan isu rencana prabowo hingga tampak bergejolak .Kelanjutannya tergantung pada dinamika politik dan sikap fraksi-fraksi di DPR.