Foto: Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto menghadiri pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Kremlin di Moskow, Rusia 31 Juli 2024. (REUTERS/Maxim Shemetov)
simantab.com – Indonesia-DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (19/9/2024). Aturan baru ini membuka peluang bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dan lembaga.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin Rapat Paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat, dilanjutkan dengan pengetukan palu.
Perubahan krusial dalam Undang-Undang Kementerian Negara ini, termasuk Pasal 15, mengatur batasan jumlah kementerian. Jumlah kementerian yang sebelumnya dibatasi hingga 34, kini diserahkan kepada Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
Berikut bunyi Pasal 15 yang telah diubah:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa meskipun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, rambu-rambu tetap diperlukan agar jalannya pemerintahan menjadi prioritas utama. Dia meyakini pengesahan RUU ini memperkuat koordinasi antar lembaga.
“Pemerintah yakin RUU Kementerian Negara ini mendukung upaya perbaikan sistem pemerintahan Indonesia,” ujar Anas. (cnbc/sb1)