Kedua terdakwa kurir 53 kg sabu dan 10.000 butir Happy Five saat mendengarkan nota tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan.ft/dok.antara)
simantab.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Nurhendayani Nasution, menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28). Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dedi dan Tanajudin, warga Kampung Gebang, Tangerang, Banten, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada hal yang meringankan hukuman mereka.
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga Kamis (8/8/2024) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum mereka.
Kasus ini bermula pada 25 Januari 2024, saat terdakwa Dedi dihubungi oleh Toman, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan narkotika ke Pekanbaru. Dedi mengajak Tanajudin dan mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada 29 Januari 2024.
Sesampainya di Pekanbaru, mereka menyewa kamar kos. Toman mengirimkan nomor handphone seorang pria yang akan mengantar narkoba. Dedi kemudian pergi mengambil 53 kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five di dalam mobil yang sudah disiapkan. Dalam perjalanan kembali ke kos, Dedi ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Polisi menemukan narkoba dalam bagasi mobil yang dikendarainya. Kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.