Dua Pejabat Dinkes Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 24 Miliar

Kejati Sumut tahan dua tersangka kasus korupsi APD Covid-19, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar. (istimewa) 

 

simantab.com – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, Rabu (14/8/2024). Kedua tersangka, dr Aris Yudharianayah (AY), Sekretaris Dinkes Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Ferdinand Hamzah Siregar (FHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terlibat dalam kasus Mark Up pengadaan APD dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.

 

Penahanan dilakukan setelah Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang cukup, dan mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, mengungkapkan bahwa tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar, berdasarkan audit forensik.

 

Keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 14 Agustus hingga 2 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Iklan RS Efarina