Simantab – Dua pemuda penghuni indekos di Jalan Guru Jason Saragih, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kaget bukan kepalang mengetahui tamu tak diundang yakni polisi menggedor pintu kamar kos dan menangkap keduanya.
Usut punya usut, kedua pemuda JF (32) warga Kampung Kristen, Pematangsiantar dan DD (31) warga Seribudolok, Kabupaten Simalungun, ternyata tengah pompa atau nyabu di kamar kos. Pompa adalah istilah beken bagi pecandu yang berarti menyabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia berujar keduanya dibekuk pada Senin, (9/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
“Benar personel Satnarkoba ada menangkap dua orang laki-laki dewasa bersama barang bukti sabu-sabu,” Kapolres melalui Kasatnarkoba AKP Adi Haryono, Selasa (10/1).
Ihwal penggerebekan kamar kos pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa lokasi kosan sering dijadikan lapak penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan. Polisi yang curiga dengan kamar kosan dihuni kedua pelaku lantas menanggil gamot setempat untuk ikut menyaksikan penggerebekan.
“Tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram, kaca pirex yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 1 korek mancis, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) set bong/ alat hisap sabu,” ujarnya.
Polisi lantas menginterogasi kedua laki-laki tersebut. Mengenai barang bukti yang ditemukan polisi dua pemuda tak menampik milik mereka yang telah dipakai sebahagian.
Keduanya turut seakan tak mau dipenjara sendiri, turut menympaikan informasi kepada polisi jika narkoba diperoleh dari seorang pengedar di pinggir jalan daerah Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar. Polksk mengatakan pihaknya telah mencari pengedar dimaksud.
“Tim telah melakukan pengembangan ke lokasi TKP namun belum berhasil. Saat ini para tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun di Pematang Raya Raya, Kabupaten Simalungun, guna proses hukum selanjuynya,” ungkap AKP Adi.