Dua Pria Ditangkap dengan 9 Paket Sabu di Siantar

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. (ft/dok.Polres Siantar) 

simantab.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pria asal Simalungun, JR (44) dan DWS (22), pada Kamis malam (15/8/24) di Perumahan Ringroad Green City, Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Iya, benar kedua pria asal Simalungun kita amankan,” ujarnya pada Minggu (18/8/24).

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu ponsel iPhone, satu ponsel Android, serta 9 paket sabu dengan berat bruto 6,70 gram. Selain itu, ditemukan juga 5 klip plastik kosong, satu timbangan digital, dan sebuah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika di wilayah Simalungun, yang terus menjadi perhatian pihak kepolisian.

AKP JH Pasaribu menegaskan bahwa kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan terus meningkatnya upaya pengawasan dan penindakan, diharapkan kasus serupa dapat ditekan di masa mendatang.

Iklan RS Efarina