Sumut  

Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar, Kejari Sita Dokumen Penting

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi,(f.ist/simantab) 

simantab.com – Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sibolga menggeledah rumah pribadi mantan Bendahara BPBD berinisial MP dan dua kantor dinas di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (1/10/24).

Penggeledahan yang berlangsung hingga malam itu berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di BPBD Tapteng tahun anggaran 2017 senilai Rp1,8 miliar.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedi Darmo Lanjar Tuah Saragi, didampingi Kasi Pidsus Jeferson Hutagaol dan Kasubagbin Andriany Evalina Sitohang, menyebutkan tim mereka menggeledah tiga lokasi berbeda terkait kasus ini.

“Dugaan korupsi ini berasal dari temuan BPK dengan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar,” jelas Dedi.

Saat ini, penyelidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Dedi menambahkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Sibolga, dengan lokasi pertama di rumah mantan Bendahara BPBD Tapteng, diikuti penggeledahan di kantor BPBD Tapteng dan Badan PKAD Tapteng. Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait anggaran tahun 2017 yang akan digunakan sebagai barang bukti.

“Kami akan terus memeriksa saksi-saksi dan, jika dua alat bukti terpenuhi, tersangka segera ditetapkan,” tandasnya.

Iklan RS Efarina