simantab.com – Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen Pemerintah Kabupaten Simalungun oleh Sulaiman Sinaga sebagai Ketua Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Simalungun dan indikasi tidak netral pada pilkada serentak dengan memanfaatkan kegiatan sosial untuk kepentingan memenangkan Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) akan dilaporkan ke Bawaslu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sabar Sirait yang merupakan masyarakat Kecamatan Jawa Mara Bah Jambi saat dimintai keterangannya terkait Surat PMI Simalungun yang masuk di Kantor Camat Panei tentang kegiatan sosial donor darah dengan terlihat dalam surat tersebut ditandatangani oleh Radiapoh Hasiholan Sinaga dan menggunakan stempel pemkab Simalungun, yang dimana surat tersebut tercatat 10 Oktober 2024 dan Bupati Simalungun yang cuti dijabat Plt oleh Zonny Waldi.
“Nanti kita akan pelajari apakah sudah ada laporan masyarakat ke Polres Simalungun terkait hal tersebut, dan ini akan kita kawal terus. Jika belum ada laporan kami masyarakat Kabupaten Simalungun akan siap melaporkan hal tersebut pada Polres Simalungun. Karena tindakan tersebut bukan hanya lagi tentang situasi politik saat ini jelang Pilkada serentak, namun juga terkait dugaan pelanggaran pidana tentang pemalsuan dokumen Pemerintah Kabupaten Simalungun,” Jelas Sabar Sirait.
Saat ini, kegiatan yang dilaksanakan oleh Sulaiman Sinaga sebagai Ketua Pengurus PMI Kabupaten Simalungun sangat kontroversial dan memicu dugaan tidak netral-nya PMI dalam mensukseskan pemilukada. Dimana sebelumnya juga telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu dengan memajang foto salah satu calon pada kegiatan sosial yang dilaksanakan di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon beberapa waktu lalu.
Namun paling parahnya, selain dugaan memobilisasi massa untuk dapat mendukung salah satu calon, Sulaiman Sinaga juga diduga memalsukan dokumen Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan menggunakan stempel pemkab dan tanda tangan Bupati Simalungun yang saat ini melaksanakan cuti.
Hal dugaan pemalsuan dokumen Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut, Sulaiman Sinaga belum bisa dijumpai untuk dapat memberikan keterangan yang jelas. Sedangkan masyarakat Kabupaten Simalungun berharap kepada Aparat Penegak Hukum dapat mengungkapkan dugaan tersebut pada publik dan Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Simalungun diminta harus memanggil dan periksa Sulaiman Sinaga. Sebagai acuan tindak lanjut surat edaran PMI Pusat pada Juli 2024 dan Undang-undang nomor 01 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan.