Sumut  

Empat Ketua Organisasi Mahasiswa Sempat Ditangkap dalam Kasus Pemerasan, Kini Dibebaskan

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto. (istimewa)

 

simantab.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengonfirmasi bahwa empat ketua organisasi mahasiswa yang sempat ditahan terkait dugaan pemerasan telah dibebaskan. Sebelumnya, mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polrestabes Medan pada Minggu malam (4/8/2024) di sebuah kafe di Jalan Sei Silau, PB Selayang I, Medan Selayang. Mereka diduga memeras seorang pejabat Kota Medan.

 

Irjen Whisnu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut. Saat ditanya oleh wartawan mengenai pembebasan keempat ketua organisasi mahasiswa itu, ia hanya menjawab singkat, “Iya.”

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait penangkapan dan pembebasan tersebut.

 

Iklan RS Efarina