Enam Influencer Media Sosial Ditangkap Terkait Endorse Judi Online

Ilustrasi, Transaksi dan komunikasi dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa pertemuan fisik.

 

simantab.com — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menangkap enam influencer media sosial yang diduga menerima jasa promosi atau endorse situs judi online. Menurut Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, para influencer ini dibayar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap postingan di akun media sosial mereka, sesuai dengan jumlah pengikut yang mereka miliki.

 

Enam tersangka tersebut berinisial GB (23) dari Bantul, AS (22) dari Sleman, MI (23) dari Kota Yogyakarta, LA (23) dari Kota Yogyakarta, MK (22) dari Jawa Tengah, dan KS (59) dari Kota Yogyakarta. Dari enam tersangka ini, tiga orang tidak ditahan karena masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa, namun proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut. Aktivitas promosi ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

 

Para influencer ini mempromosikan situs judi online melalui platform Instagram, Facebook, hingga X. Seluruh transaksi dan komunikasi dengan bandar judi dilakukan secara daring, tanpa pertemuan fisik. Mereka hanya bertugas mengendorse link judi online yang disediakan bandar, kemudian mencarikan pemainnya. Imbalan yang mereka terima ditransfer secara online.

 

Para influencer ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polda DIY juga terus melakukan pengejaran terhadap bandar judi, karena para influencer dan bandar tidak pernah bertemu langsung, hanya bertransaksi melalui data dokumen elektronik.

 

“Para influencer hanya bertugas mengendorse link judi online yang disediakan bandar, lalu mereka mencarikan para pemainnya, imbalan untuk mereka ditransfer tidak ketemu muka,” jelas Idham.

Iklan RS Efarina