Enam Pejabat Madina Ditahan Terkait Korupsi Seleksi PPPK 2023

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Rp580 juta dalam Seleksi PPPK Kabupaten Madina 2023, ditahan Kejati Sumut, Kamis (1/8/2024).
(istimewa) 

 

simantab.com – Enam pejabat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi sebesar Rp 580 juta dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. Penahanan ini dilakukan sejak 1 Agustus hingga 21 Agustus 2024.

 

Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada 1 Agustus 2024.

 

Keenam tersangka adalah DHS (Kadis Dikbud Kabupaten Madina), AHN (Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Madina), H (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Kabupaten Madina), DM (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Kabupaten Madina), IB (Kasubbag Umum Disdikbud Kabupaten Madina), dan SD (Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina).

 

Menurut Yos, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara SD ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dugaan korupsi ini melibatkan pengutipan uang dari peserta seleksi PPPK sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang, yang totalnya mencapai Rp 580 juta.

 

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

 

Yos menyatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut sedang mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.

Iklan RS Efarina