Sumut  

Enam Tersangka PPPK Madina diadili, Erwin Lubis Masih Dalam Proses Penyidikan

Mantan Ketua DPRD Madina Periode 2019-2024 yang kini menjabat anggota DPRD Madina periode 2024-2029, Erwin Efendi Lubis. (f.ist/simantab)

simantab.com – Berkas perkara Erwin Efendi Lubis, mantan Ketua DPRD Madina periode 2019-2024 yang kini menjadi anggota DPRD Madina 2024-2029, terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum lengkap. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan sejak 26 Maret 2024, enam bulan yang lalu.

Berbeda dengan Erwin, enam tersangka lain dalam kasus yang sama telah memasuki proses pengadilan dan berada dalam tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan berkas perkara tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sesuai petunjuk JPU. “Berkas perkara sedang dilengkapi sesuai arahan JPU,” kata Hadi, Rabu (2/10).

Hadi menambahkan bahwa penyelesaian berkas memang mengalami dinamika. Jika berkas sudah lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan kasus Erwin ke jaksa.

“Proses ini memiliki dinamika tersendiri. Jika berkas sudah lengkap dan diterima JPU, kami segera melimpahkannya ke tahap berikutnya. Kita tunggu proses yang berjalan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Kepala Dinas Pendidikan Madina, Dollar Hafriyanto Siregar, dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan,” demikian tertulis di website SIPP PN Medan.

Selain Dollar, Kepala BKD Madina, Abdul Hamid Nasution, juga dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. JPU meyakini keduanya terlibat korupsi. Empat tersangka lain, yakni Kasi Dikdas Heriansyah, Bendahara Disdik Surniati Daulay, Kasubbag Umum Ismansyah Batubara, dan Kasi Dik Paud Dedi Marito, juga sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

Erwin ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2024, namun tidak ditahan.

“Tidak ditahan. Ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2024,” ujar Hadi, Senin (10/6).

Polda Sumut menepis tudingan bahwa Erwin Efendi Lubis, yang juga Ketua Gerindra Madina, diistimewakan.

“Tidak ada keistimewaan. Penahanan diatur oleh UU dan menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa merinci alasan tersebut,” jelas Hadi, Rabu (4/9).

Iklan RS Efarina