Fenomena Downtrading: Konsumsi Rokok Murah Tinggi, Penerimaan Cukai Menurun

Shifting ke Rokok Murah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan adanya pergeseran konsumsi ke rokok golongan 3 atau rokok murah.(dokwikipedia) 

 

simantab.com — Hingga Mei 2024, penerimaan cukai Indonesia mengalami penurunan hampir 12,6%, mencapai Rp 81,1 triliun atau sekitar 33% dari target APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan bahwa penurunan ini disebabkan oleh pergeseran konsumsi masyarakat ke rokok golongan 3 atau rokok murah.

 

Data harga rokok terbaru dari marketplace menunjukkan variasi harga rokok dari Rp 28.000 hingga Rp 47.500 per bungkus. Fenomena ini, yang dikenal sebagai downtrading, disebabkan oleh kebijakan tarif cukai yang diterapkan selama ini.

 

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa downtrading sesuai dengan tujuan kebijakan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, menjaga tenaga kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan mengawasi barang ilegal.

 

Pemerintah telah mendapat persetujuan dari DPR RI untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025, yang akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025.

Iklan RS Efarina