Foto : DPR Ketok Palu PKPU Pilkada 2024 di Hari Libur

simantab.com – DPR bersama KPU dan pemerintah menggelar rapat pada Minggu (25/8). Sepakati aturan sesuai putusan MK.

 

DPR, KPU, dan pemerintah menyepakati aturan tentang pencalonan di Pilkada 2024 mengikuti putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8). Ada dua putusan yang diketok hakim MK terkait UU Pilkada, yakni putusan nomor 60 dan 70. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

 

Dengan mengakomodasi putusan MK, maka usia minimal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

 

Selain itu, putusan MK juga menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

 

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), DPR bersama pemerintah sempat menyepakati revisi UU Pilkada 10/2016. Materi revisi justru bertentangan dengan putusan MK. Hasil revisi itu pun memantik kemarahan publik. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

 

Mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi besar di depan Gedung DPR, Kamis (22/8). Demonstrasi juga digelar di sejumlah daerah lain. DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

 

 

ANTARA | CNN

Iklan RS Efarina