Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan gaji Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024.(Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
simantab.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 dan diresmikan pada 2 Juli 2024.
Langkah ini diambil karena adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah. Oleh karena itu, penyesuaian penghasilan dianggap perlu dilakukan.
Menurut aturan baru ini, gaji Kepala Perwakilan Ombudsman kini mencapai Rp 18,3 juta, meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya Rp 11,59 juta. “Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) sebesar Rp 18.535.000,” bunyi Pasal 2, yang dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Selain gaji, tunjangan transportasi bagi Kepala Perwakilan Ombudsman juga mengalami kenaikan, dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.250.000. Namun, tunjangan ini tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman telah disediakan kendaraan dinas.
Kepala Ombudsman Daerah juga akan mendapatkan jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.