Garda Indonesia Tuntut Perlindungan Hukum Ojol

Pengemudi ojek online membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin,13 Juli 2020. Ribuan ojol mendatangi kantor Wali Kota Bandung untuk meminta aplikator kembali membuka layanan angkut penumpang dengan pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia

simantab.com – Pada Kamis, 29 Agustus 2024, Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek di Petojo, dan kantor Grab di Cilandak. Sekitar 1.000 pengemudi ojek online dari Jabodetabek diperkirakan akan berpartisipasi dalam aksi ini dengan tuntutan utama perlindungan dan legalitas hukum.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan agar perusahaan aplikasi ojek online mendengarkan aspirasi mitra mereka. Igun menegaskan bahwa masukan dari pengemudi harus menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang adil.

Menurut Igun, status hukum ojek online yang hingga kini masih belum jelas membuat pengemudi berada dalam posisi rentan.”Pemerintah belum mampu memberikan keadilan bagi kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi karena status hukum ojek online masih dianggap ilegal,” ujarnya.

Igun juga mengkritik perusahaan aplikasi yang dinilai bertindak sewenang-wenang tanpa adanya solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi pengemudi. Ketiadaan regulasi yang jelas membuat para pengemudi merasa semakin tertekan, sehingga memicu berbagai aksi protes.

Ia menekankan bahwa aksi yang akan digelar tetap menghormati aturan dan tidak bertujuan mengganggu ketertiban umum. Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan bersama untuk mendapatkan legalitas serta perlindungan hukum yang layak bagi pengemudi ojek online. (tempo) 

Iklan RS Efarina