Hari Ini Warga Dairi Demo bersama Aliansi Tolak Tambang

Dairi – Sehubungan dengan perayaan Hari Bumi Sedunia yang jatuh pada 22 April setiap tahunnya, masyarakat Dairi akan melakukan aksi damai pada Kamis (29/4/2021).

Aksi dengan tema “Menolak Tambang PT DPM di Tanah Dairi Rawan Gempa” juga melibatkan  Sekber Tolak Tambang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Pengembangan Ekonomi dan teknologi Rakyat Selaras Alam (Petrasa), Jatam Nasional, dan Aliansi NGO Dairi.

Dalam aksi massa akan menuntut Bupati Dairi mencabut Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) No.731 tahun 2005 dan menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan pembahasan Andal RKL RPL PT Dairi Prima Mineral.

Tongam Panggabean dari Sekber Tolak Tambang dalam keterangannya mengatakan, Dairi merupakan daerah yang memiliki potensi bahan tambang. 

Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi menyatakan bahwa potensi timah hitam atau timbal (Pb) dan seng (Zn) yang terdapat di wilayah kerjanya hingga sekarang masih banyak yang belum tergali. 

Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Pertambangan Kabupaten Dairi, Charles Bantjin, di Sidikalang mengatakan bahwa daerah tersebut cukup besar menyimpan bahan tambang.

Tambang tersebut saat ini masih dalam proses pembangunan dan PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang merupakan  perusahaan tambang di Kabupaten Dairi menargetkan mulai produksi penambangan timah hitam dan seng pada tahun 2022. 

PT DPM dalam proses tahapan pengerjaan konstruksi tambang. Selain pekerjaan fisik, juga tengah diproses perubahan atau addendum dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. 

Sementara amdal, sesuai dengan perkembangan kondisi, tengah diproses addendumnya dalam pengajuan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

BACA JUGA

Terdapat tiga hal dalam addendum dimaksud yaitu, terkait gudang bahan peledak, portal atau mulut tambang, serta lokasi limbah.

Kehadiran industri tambang seng dan timah PT DPM berpotensi merusak ekologis karena kehadirannya berada di daerah dengan zona merah rawan bencana.

Dilalui dua pertemuan patahan gempa, yakni patahan Bahorok dan patahan Lae Renun, dan pusat tambang hanya berjarak 15 kilometer dari patahan gempa tersebut. 

Berdasarkan hasil kajian kerja sama YDPK dengan AMAN Tano Batak, bahwa sumber air yang menjadi kebutuhan beberapa desa di Sopo Komil, sangat dekat dengan mulut terowongan PT DPM. 

Rinawati Sinaga, warga Dairi yang menolak PT DPM. (Foto: YouTube/Bakumsu)

Demikian juga potensi dampak yang akan terjadi di desa-desa di hilir proyek, dengan kehadiran PT DPM lebih jauh akan berdampak ke berbagai desa dan dusun serta aliran sungai yang ada di hilir bahkan sampai ke Aceh. 

Di samping itu bendungan limbah yang akan dibangun terletak di daerah potensi gempa, dan dengan struktur tanah yang tidak stabil, curah hujan yang tinggi, dan dekat dengan pemukiman warga. 

Perusahaan bahkan dalam implementasinya tidak mengikuti peraturan, seperti pembangunan perumahan tanpa IMB. 

PT DPM di masa eksplorasi juga pernah mengalami kebocoran limbah, saat pengeboran di Sikalombun tahun 2012 di Desa Bongkaras. 

Hal ini menjadi keresahan dan kekuatiran dari berbagai masyarakat ketika perusahaan tambang beroperasi. 

Rasa takut terus menghantui warga karena kondisi tanah tidak stabil, daerah rawan bencana dan curah hujan tinggi yang dalam waktu tidak bisa dipastikan berpotensi  menimbulkan kerusakan dan kehancuran bagi Dairi khususnya daerah sekitar wilayah tambang. 

“Krisis ekologi telah mengarah pada kiamat ekologis akibat perusakan lingkungan dan ekploitasi atas sumber daya alam di banyak tempat. Lewat peringatan hari bumi ini dalam kegiatan aksi damai “mangandung”, masyarakat ingin menyuarakan kepada Pemkab Dairi sampai pusat untuk peduli melihat keterancaman warga akibat hadirnya perusahaan tambang di Dairi,” kata Tongam. 

Masyarakat berharap untuk proses pembahasan addendum dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal tidak dilanjutkan melihat resiko yang terjadi kedepan jika perusahaan beroperasi.

“Aksi nantinya menuntut Bupati Dairi melakukan pencabutan dan pembatalan SKKLH PT DPM No 731 Tahun 2005 yang termuat dalam Amdal PT DPM Tahun 2005 dan meminta Bupati Dairi mengeluarkan rekomendasi  terkait pembatalan proses addendum Andal PT DPM yang sekarang berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta,” tukasnya. ()

Iklan RS Efarina