Hotman Paris Ancam Para Penyebar Hoaks RS Cikini PGI

Jakarta – Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menegaskan pihak yang membuat pengaduan ke pengadilan terkait rencana kerja sama build operate transfer (BOT) RS Cikini dengan Primaya Hospital Group tidak memiliki kapasitas atau legal standing.

Hal itu disampaikan Hotman saat konferensi pers digelar PGI dihadiri Sekum PGI dan pihak Yayasan Kesehatan PGI pada Senin, 26 Juli 2021.

Hotman mengatakan, tanah seluas 1 hektare yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga masih milik PGI dan rumah sakit dikelola yayasan.  

Sementara para pengadu bukanlah pengurus PGI, dan pengurus yayasan. Posisi mereka hanya bekerja atau profesional di RS Cikini.  

“Yang mengadu ini bukan pegawai atau pengurus yayasan. Oleh karenanya oknum-oknum yang mengadu ini tak punya kapasitas atau legal standing,” tukas dia.

Kalau ngak puas ya pindah, bikin rumah sakit sendiri, jangan sampai yayasan sebagai majikan bertindak, hati-hati

Disebutkan, bahwa kerja sama bentuk BOT dengan pihak ketiga dilakukan mengingat RS Cikini yang sudah berusia 123 tahun, peralatannya sudah sangat uzur dan diperkirakan terus mengalami kerugian.

Hotman menyebut, sangat masuk akal apabila PGI dan yayasan mencari strategi baru, agar rumah sakit dari merugi menjadi untung. Sebaliknya, jika dibiarkan beroperasi dengan peralatan uzur justru akan memakan korban dan malpraktek. 

“Dengan BOT, tidak beralih kepemilikan, yayasan tetap pengelola. Akan ada kerja sama. Hak kepemilikan PGI sama sekali tidak berkurang,” tukasnya.

Banyaknya hoaks dan protes termasuk di media sosial atas BOT ini oleh oknum-oknum tertentu, pada akhirnya kata dia, akan buntu sendiri karena tidak memiliki kapasitas atau legal standing.

“Yang melakukan pembohongan, baiknya tarik semua pelaporan. Kami akan teruskan, kalau tidak ditarik. Kami akan laporkan ke polisi atas berita-berita bohong yang disebarkan. Seseorang tidak punya legal standing, melakukan perbuatan-perbuatan seperti itu, melakukan tindakan melawan hukum. Kalau ngak puas ya pindah, bikin rumah sakit sendiri, jangan sampai yayasan sebagai majikan bertindak, hati-hati,” tukas Hotman.

Pengurus Yayasan Kesehatan PGI Constant Ponggawa menambahkan, karena PGI terus diserang oknum-oknum melalui hoaks bahkan sampai membawa ke ranah hukum, pilihan terakhir PGI dan yayasan menunjuk pengacara.

Semula pihaknya sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi terkait BOT. Namun para oknum tetap membawa masalah ke ranah hukum dengan melaporkan ke pengadilan, hingga kemudian meminta bantuan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sekretaris Yayasan Kesehatan PGI David Tobing mengatakan, sejauh ini pelayanan tetap berjalan. RS Cikini bahkan merawat pasien Covid-19.

Fasilitas rumah sakit diakuinya tertinggal dari rumah sakit modern lainnya. Maka itu kerja sama dalam meningkatkan rumah sakit dilakukan dengan Primaya. Yayasan tetap menempatkan komisaris di dalam perusahaan dan kepemilikan saham 50 persen.

“Sebanyak 600 karyawan tetap bekerja dengan baik. Kesejahteraan ditingkatkan, pembayaran gaji sebelumnya dicicil, dengan BOT bisa langsung dibayarkan. Sudah ada juga dana pensiun dialokasikan di atas Rp 50 miliar. Ini salah satu cara meningkatkan kesejahteraan karyawan dan pensiunan,” terangnya. 

Sekum PGI Pdt Jacklevyn Frits Manuputty mengatakan, seluruh kebijakan yang diambil PGI bersama yayasan, dilakukan lewat persidangan secara kolektif.

Sekum mengatakan, rencana BOT jauh hari sudah dibahas MPH PGI di Sidang Raya Tahun 2019 di Waingapu dan Sidang Raya mengamanatkan untuk dilakukan pengembangan RS Cikini dengan mengundang investor dengan mekanisme BOT dan MPH PGI telah membentuk tim negosiasi 

Data diperoleh, Yayasan Kesehatan RS PGI Cikini telah menandatangani kerja sama dengan PT Famon Awal Bros Sedaya atau Primaya Hospital Group pada tanggal 25 Juni 2021 lalu di Grha Oikoumene PGI Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Investor hanya mengelola 1 hektare tanah untuk jangka waktu 30 tahun dan akan membangun di atasnya bangunan rumah sakit seluas 14,000 M2 dan bangunan parkir 4,000 M.

Sementara itu sisa tanah seluas kurang lebih 4,5 Ha akan tetap dikelola oleh PGI dan Yakes PGI untuk menunjang dijalankannya visi dan misi PGI dan Yakes PGI. []

Iklan RS Efarina