Ini Kata Kasat Reskrim Polres Dairi, Soal Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kepala Sekolah

 

DAIRI – SIMANTAB.COM

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalu Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba, klarifikasi terkait pemanggilan Kepala Dinas, dan beberapa kepala sekolah ditingkat SD yang di lakukan oleh unit Tipikor Polres Dairi.

AKP Rismanto Purba mengatakan, pemanggilan tersebut di karenakan, adanya laporan pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan penyimpangan dana BOS dalam metode belajar gasing.

“Kami menyampaikan, tentang perbedaan terminologi antara pemeriksaan dengan pemanggilan, dimana yang di lakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Dairi adalah kegiatan klarifikasi atau verifikasi,” Ujar Kasat Reskrim.

 

Dijelaskannya, pemanggilan kepada sejumlah kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, sudah sesuai dengan Undang – Undang dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi.

“Tentang pengaduan dari masyarakat ini, bahwa dilakukan adalah di dasarkan peraturan perundang – undangan yang ada terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dimana dalam UUD dan peraturan terkait, diberikan ruang atau kesempatan seluas – luasnya sebagaimana di atur dalam PP nomor 71 tahun 2000, tentang peran serta memberikan informasi tentang adanya potensi atau dugaan tentang tindak pidana korupsi, ” Jelasnya.

Selanjutnya, apabila dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan adanya tindak pidana korupsi, maka pihak penyidik akan menaikkan status Dumas tersebut ke tahap penyelidikan, kemudian apabila sudah ditemukan kerugian negara, maka meningkat ke penyidikan.

“Jadi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Sat reskrim polres Dairi terkait kegiatan gasing yang menggunakan dana BOS, itu belum sampai ke tahap penyelidikan, melainkan masih dalam tahap verifikasi, ” Tambahnya.

Adapun hasil dari kegiatan klarifikasi tersebut, Rismanto menegaskan tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan tindak pidana korupsi dana BOS.

“Setelah kami lakukan kegiatan klarifikasi dan verifikasi, terhadap sejumlah pihak termasuk kepala dinas pendidikan, dan juga sejumlah kepala sekolah, kami sudah sampai pada tahap kesimpulan, bahwa kegiatan yang dilakukan, sama sekali tidak ditemukan potensi penyelewengan yang melanggar hukum dalam perspektif melanggar hukum pidana, “tegasnya.

Maka, atas dasar itulah Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penghentian terhadap laporan Dumas yang disampaikan oleh masyarakat.

“Maka kami juga sudah menyampaikan surat terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023, kami menyampaikan surat penghentian Dumas tersebut kepada masyarakat yang melaporkan, begitu juga dengan pihak – pihak yang sebelumnya kami melakukan pemanggilan, ” Sebutnya.

Dirinya pun menegaskan, sesuai dengan hasil klarifikasi dari berbagai pihak, maka Sat Reskrim Polres Dairi sangat mendukung metode belajar gasing, karena dapat melatih motorik siswa SD dalam belajar menghitung cepat.

“Kami sangat mendukung, program gasing, karena melalui hasil verifikasi dan klarifikasi, bahwa sangat baik dan mendukung motorik sang anak dalam metode menghitung cepat, ” Ungkapnya.

Untuk itu, hal ini lah yang sangat dibutuhkan oleh anak-anak dalam mengikuti perkembangan dari dunia Pendidikan yang semakin maju kedepanya. Dan sebagai mana juga disampaikan oleh Kapolres Dairi sangat mendukung dalam kegiatan tersebut.

“Bahwa dalam kegitan ini juga telah menghasilkan anak berprestasi yang diundang di tingkat nasional yaitu berasal dari kabupaten dairi, anak tersebut merupakan anak seorang anggota polres dairi An. Alena Pardosi” Tutupya

Iklan RS Efarina