Insentif ASN Rp 100 Juta: Kajian Berlanjut, Jawaban Menteri Ditunggu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024.(TEMPO) 

simantab.com + Pemerintah saat ini tengah membahas usulan pemberian insentif sebesar Rp 100 juta bagi aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai insentif ini masih dalam kajian bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

“Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB sedang berkoordinasi untuk mendalami kajian ini, termasuk analisis beban kerja, risiko, keseimbangan, serta kemampuan keuangan negara,” kata Prastowo, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Meski demikian, Prastowo tidak menjawab mengapa ASN perlu diberikan insentif tambahan meskipun mereka sudah mendapat fasilitas tinggal di IKN. Dia juga tidak menjelaskan apakah anggaran negara cukup untuk menanggung insentif tersebut. “Pembahasan masih berlangsung,” ujarnya singkat.

Menurut Prastowo, kewenangan terkait pemberian insentif ini berada di ranah Kementerian PAN RB. Namun hingga kini, Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas belum memberikan penjelasan terkait alasan dan rencana pemberian insentif tersebut.

Di sisi lain, Kemenpan RB terus mempersiapkan proses pemindahan ASN ke IKN Nusantara, termasuk dalam hal SDM dan tata kelola pemerintahan. Sekitar 12 ribu pegawai dari 38 kementerian/lembaga akan pindah secara bertahap ke IKN hingga Desember 2024. Anas menegaskan bahwa pemindahan ASN ini dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan skala prioritas untuk memastikan efektivitas pemerintahan di IKN.

Meskipun rencana pemindahan ASN ke IKN sudah matang, diskusi terkait insentif masih berjalan, menunggu keputusan final dari pihak terkait.

KAKAK INDRA PURNAMA | IKHSAN RELIUBUN | PANRB | TEMPO

Iklan RS Efarina