Dunia  

Israel Tembak Markas UNIFIL di Lebanon, Dua Tentara Indonesia Terluka

Foto: Anggota TNI yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon. Sebanyak 1200 anggota Kontingen Indonesia bertugas di UNIFIL. Wilayah tugas mereka berada di Lebanon Selatan, sepanjang perbatasan darat dan laut Lebanon-Israel. (REUTERS/AZIZ TAHER)

simantab.com – Israel menembaki markas pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon selatan pada Kamis (10/10/204), melukai dua tentara Indonesia. Insiden ini menjadi yang paling serius sejak pekan lalu, ketika UNIFIL menolak permintaan Israel untuk “relokasi” beberapa posisinya. Sekitar 10.000 pasukan UNIFIL ditempatkan di Lebanon selatan dan telah menyerukan gencatan senjata sejak eskalasi antara Israel dan kelompok militan Hezbollah pada 23 September.

“Pagi ini, dua penjaga perdamaian terluka setelah tank Merkava IDF menembakkan senjatanya ke menara pengamatan markas UNIFIL di Naqura, yang langsung mengenainya dan menyebabkan mereka terjatuh,” kata misi tersebut, dilansir AFP.

Kedua tentara tersebut tidak mengalami cedera serius tetapi tetap dirawat di rumah sakit. Seorang juru bicara UNIFIL mengonfirmasi bahwa tentara yang terluka berasal dari Indonesia.

Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, mengecam serangan tersebut, menyebutnya sebagai “tindakan tidak dapat diterima” dan memprotes kepada Israel. Prancis juga menuntut penjelasan dari Israel, menegaskan bahwa perlindungan penjaga perdamaian adalah kewajiban semua pihak dalam konflik. Spanyol mengecam keras insiden tersebut sebagai “pelanggaran serius hukum internasional.”

Perdana Menteri Irlandia Simon Harris juga mengutuk serangan itu, menyebutnya sebagai tindakan gegabah. Menurut UNIFIL, militer Israel juga menyerang posisi lain di Ras Naqura pada hari Kamis, mengenai bunker tempat pasukan berlindung dan merusak sistem komunikasi.

Indonesia mengecam keras serangan Israel ini. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia mendesak penyelidikan dan meminta pertanggungjawaban pelaku serangan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran berat hukum internasional. (cnbc/sb1)

Iklan RS Efarina