KORAN SIMANTAB
9 November 2025 | 15:38 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Peserta uji praktik SIM C menjalani arahan petugas di area pelatihan Satpas Polres Pematang Siantar. Satlantas memastikan pelayanan pembuatan SIM di kota ini berlangsung transparan dan bebas pungli.(Simantab/Putra Purba)

Peserta uji praktik SIM C menjalani arahan petugas di area pelatihan Satpas Polres Pematang Siantar. Satlantas memastikan pelayanan pembuatan SIM di kota ini berlangsung transparan dan bebas pungli.(Simantab/Putra Purba)

Isu Pungli Pembuatan SIM di Siantar, Polisi Bantah, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Korupsi

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
16 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Topik: Siantar
0

Isu dugaan pungli dalam pembuatan SIM di Pematangsiantar dibantah polisi. Namun pakar hukum menegaskan, jika benar terjadi, pungli tergolong tindak pidana korupsi dan perlu pengawasan digital yang transparan.

Pematangsiantar|Simantab – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pematangsiantar kembali mencuat. Kabar yang beredar menyebut adanya praktik “mark-up” biaya pembuatan SIM yang jauh melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihak kepolisian menegaskan layanan di Satpas Pematangsiantar berjalan sesuai aturan tanpa pungutan tambahan. Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, menepis kabar tersebut. Ia menyebut informasi soal adanya biaya tambahan di luar ketentuan tidak benar.

“Kami sudah mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Semua pelayanan pembuatan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Friska, Kamis (16/10/2025).

Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat bila ditemukan praktik pungli di lapangan. “Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan laporkan. Kami akan proses,” tambahnya.

Biaya Resmi dan Mekanisme Pembuatan SIM

Kanit Regident Satlantas Polres Pematangsiantar, Iptu Elon Sitinjak, menjelaskan tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM. Untuk SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000 dan perpanjangannya Rp80.000. SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dengan perpanjangan Rp75.000. Sementara untuk SIM B1 atau B1 Umum yang naik golongan dikenakan Rp120.000, sedangkan perpanjangan SIM B1 atau B2 sebesar Rp80.000.

Selain itu, terdapat biaya uji keterampilan atau klipeng sebesar Rp50.000. “Semua biaya itu masuk ke kas negara melalui sistem PNBP. Tidak ada pungutan tambahan. Jika ada oknum yang bermain di luar itu, itu jelas pelanggaran,” kata Elon.

Ia juga menegaskan pemohon SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti proses sesuai aturan. “Kalau SIM B1 atau B2 Umum sudah habis masa berlakunya, wajib kembali dari SIM A dasar,” ujarnya.

Masyarakat Masih Ragu

Meski kepolisian memastikan layanan SIM bebas pungli, sebagian warga masih ragu. Beberapa pemohon menilai proses pengurusan masih rumit dan memakan waktu lama, sehingga membuka peluang bagi praktik “jalan pintas” lewat perantara.

Seorang warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Andre Simanjuntak (29), mengaku sempat mengurus SIM C secara mandiri dan menghabiskan waktu hampir sepekan karena gagal ujian praktik. “Bayar resmi memang murah, tapi ribet. Banyak yang gagal di ujian praktik, jadi orang akhirnya cari jalan cepat lewat calo,” katanya.

Menurutnya, persoalan bukan hanya soal biaya, tapi juga persepsi tentang pelayanan publik yang dinilai berbelit dan kurang transparan.

Pakar Hukum: Pungli Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, menegaskan bahwa pungli termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001. “Pungli bukan hanya pelanggaran etika, tapi bisa dijerat pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menilai praktik pungli muncul karena lemahnya sistem pengawasan internal dan budaya birokrasi yang permisif terhadap gratifikasi kecil. “Ketika masyarakat terbiasa memberi uang lebih untuk mempercepat proses dan petugas menerima, itu memperkuat rantai korupsi kecil di level pelayanan,” jelasnya.

Mahmud menyarankan agar pengawasan tidak hanya dilakukan lewat imbauan, tetapi dengan sistem digital yang transparan. “Digitalisasi pelayanan publik bisa menutup ruang tawar-menawar antara pemohon dan petugas,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat. “Hukum tidak akan efektif tanpa integritas petugas dan partisipasi publik. Pungli kecil nilainya, tapi besar dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat kepada negara,” pungkasnya.(Putra Purba)

Tags: mark up biayapematangsiantarPolres siantarpungliSatpas SiantarSIM
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Suasana belajar di salah satu kelas SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:46 WIB

Setelah satu semester penerapan sekolah lima hari di Sumatera Utara, sejumlah sekolah di Pematangsiantar masih beradaptasi. Evaluasi menunjukkan dampak beragam...

Read more
Tumpukan material dan sisa galian masih terlihat di sisi jalan, mempersulit pengguna jalan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:11 WIB

Sisa material proyek drainase masih menumpuk di sejumlah titik Kota Pematangsiantar. Warga mengeluh jalan sempit, licin, dan berdebu, sementara Dinas...

Read more
Ilustrasi penerima bansos tapi digunakan untuk bermain judi online.(Simantab/ai)
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 12:42 WIB

Pemerintah menyalurkan enam program bansos akhir tahun di Pematangsiantar. Dinsos perketat data agar tepat sasaran di tengah maraknya judi online...

Read more
694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, di Lapangan Adam Malik pada Rabu, 26 Maret 2025.(Simantab/ist)
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 19:50 WIB

Sejumlah PPPK di Kota Pematangsiantar kembali mengeluhkan keterlambatan gaji untuk beberapa bulan. Pemko berjanji akan membayar rapel setelah P-APBD 2025...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

8 November 2025 | 12:46 WIB
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

8 November 2025 | 12:11 WIB
Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

4 November 2025 | 20:11 WIB
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

4 November 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

4 November 2025 | 17:16 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita