KORAN SIMANTAB
7 Desember 2025 | 12:16 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Peserta uji praktik SIM C menjalani arahan petugas di area pelatihan Satpas Polres Pematang Siantar. Satlantas memastikan pelayanan pembuatan SIM di kota ini berlangsung transparan dan bebas pungli.(Simantab/Putra Purba)

Peserta uji praktik SIM C menjalani arahan petugas di area pelatihan Satpas Polres Pematang Siantar. Satlantas memastikan pelayanan pembuatan SIM di kota ini berlangsung transparan dan bebas pungli.(Simantab/Putra Purba)

Isu Pungli Pembuatan SIM di Siantar, Polisi Bantah, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Korupsi

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
16 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Topik: Siantar
0

Isu dugaan pungli dalam pembuatan SIM di Pematangsiantar dibantah polisi. Namun pakar hukum menegaskan, jika benar terjadi, pungli tergolong tindak pidana korupsi dan perlu pengawasan digital yang transparan.

Pematangsiantar|Simantab – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pematangsiantar kembali mencuat. Kabar yang beredar menyebut adanya praktik “mark-up” biaya pembuatan SIM yang jauh melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihak kepolisian menegaskan layanan di Satpas Pematangsiantar berjalan sesuai aturan tanpa pungutan tambahan. Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, menepis kabar tersebut. Ia menyebut informasi soal adanya biaya tambahan di luar ketentuan tidak benar.

“Kami sudah mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Semua pelayanan pembuatan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Friska, Kamis (16/10/2025).

Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat bila ditemukan praktik pungli di lapangan. “Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan laporkan. Kami akan proses,” tambahnya.

Biaya Resmi dan Mekanisme Pembuatan SIM

Kanit Regident Satlantas Polres Pematangsiantar, Iptu Elon Sitinjak, menjelaskan tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM. Untuk SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000 dan perpanjangannya Rp80.000. SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dengan perpanjangan Rp75.000. Sementara untuk SIM B1 atau B1 Umum yang naik golongan dikenakan Rp120.000, sedangkan perpanjangan SIM B1 atau B2 sebesar Rp80.000.

Selain itu, terdapat biaya uji keterampilan atau klipeng sebesar Rp50.000. “Semua biaya itu masuk ke kas negara melalui sistem PNBP. Tidak ada pungutan tambahan. Jika ada oknum yang bermain di luar itu, itu jelas pelanggaran,” kata Elon.

Ia juga menegaskan pemohon SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti proses sesuai aturan. “Kalau SIM B1 atau B2 Umum sudah habis masa berlakunya, wajib kembali dari SIM A dasar,” ujarnya.

Masyarakat Masih Ragu

Meski kepolisian memastikan layanan SIM bebas pungli, sebagian warga masih ragu. Beberapa pemohon menilai proses pengurusan masih rumit dan memakan waktu lama, sehingga membuka peluang bagi praktik “jalan pintas” lewat perantara.

Seorang warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Andre Simanjuntak (29), mengaku sempat mengurus SIM C secara mandiri dan menghabiskan waktu hampir sepekan karena gagal ujian praktik. “Bayar resmi memang murah, tapi ribet. Banyak yang gagal di ujian praktik, jadi orang akhirnya cari jalan cepat lewat calo,” katanya.

Menurutnya, persoalan bukan hanya soal biaya, tapi juga persepsi tentang pelayanan publik yang dinilai berbelit dan kurang transparan.

Pakar Hukum: Pungli Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, menegaskan bahwa pungli termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001. “Pungli bukan hanya pelanggaran etika, tapi bisa dijerat pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menilai praktik pungli muncul karena lemahnya sistem pengawasan internal dan budaya birokrasi yang permisif terhadap gratifikasi kecil. “Ketika masyarakat terbiasa memberi uang lebih untuk mempercepat proses dan petugas menerima, itu memperkuat rantai korupsi kecil di level pelayanan,” jelasnya.

Mahmud menyarankan agar pengawasan tidak hanya dilakukan lewat imbauan, tetapi dengan sistem digital yang transparan. “Digitalisasi pelayanan publik bisa menutup ruang tawar-menawar antara pemohon dan petugas,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat. “Hukum tidak akan efektif tanpa integritas petugas dan partisipasi publik. Pungli kecil nilainya, tapi besar dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat kepada negara,” pungkasnya.(Putra Purba)

Tags: mark up biayapematangsiantarPolres siantarpungliSatpas SiantarSIM
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Silalahi saat melakukan kunjungan ke lokasi fasilitas pengolahan sampah, di belakang Terminal Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (03/12/2025). (Simantab/Putra Purba)
Siantar

Di Tengah Lonjakan Sampah Nataru, Kebijakan Kota Pematangsiantar Dinilai Masih Bertumpu Pada Imbauan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Desember 2025 | 16:59 WIB

Pengelolaan sampah di Pematangsiantar menghadapi lonjakan volume saat Nataru. Kebijakan pemerintah dinilai masih bertumpu pada imbauan, sementara pengamat menilai perlunya...

Read more
Pengemudi ojek online menunggu orderan di depan Suzuya Jalan Sutomo, Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba}
Siantar

Komisi Tetap 10 Persen Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Transportasi Online di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Desember 2025 | 19:53 WIB

Debat komisi tetap 10 persen transportasi online menguat di Pematangsiantar. Pengemudi dan pengamat menilai kebijakan ini berpotensi turunkan pesanan, hambat...

Read more
Antrean panjang sepeda motor sejak pagi di SPBU Jalan Medan.(Simantab/MDS)
Siantar

Panic Buying BBM Meluas di Pematangsiantar, Warga Serbu Pedagang Eceran

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Desember 2025 | 19:34 WIB

Kelangkaan BBM di Pematangsiantar memicu panic buying, warga menyerbu pedagang eceran, dan polisi memperketat pengamanan SPBU untuk mencegah keributan. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.(Simantab/ist)
Siantar

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Damanik Terus Hidupkan Identitas Budaya

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Desember 2025 | 20:15 WIB

Pertemuan besar TDBP Siantar–Simalungun di Lapangan Adam Malik dihadiri Bupati Simalungun yang mengajak masyarakat menjaga identitas budaya Simalungun. Pematangsiantar|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

SMA Negeri 5 Pematangsiantar Terancam Kosong, Pemerintah Kejar Waktu Relokasi di Tengah Putusan Pengadilan

5 Desember 2025 | 20:42 WIB
Siantar

Di Tengah Lonjakan Sampah Nataru, Kebijakan Kota Pematangsiantar Dinilai Masih Bertumpu Pada Imbauan

5 Desember 2025 | 16:59 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Natal Oikumene 2025 di Pamatang Raya

4 Desember 2025 | 22:15 WIB
Nasional

Simalungun Tegaskan Dukungan Pengembangan Geopark, Bupati Terima Apresiasi Toba Caldera UGG

4 Desember 2025 | 21:01 WIB
Nasional

Semangat Baru Indonesia Dampingi Warga Tapanuli Tengah di Tengah Duka Banjir Bandang

4 Desember 2025 | 19:38 WIB
Siantar

Komisi Tetap 10 Persen Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Transportasi Online di Pematangsiantar

3 Desember 2025 | 19:53 WIB
Siantar

Panic Buying BBM Meluas di Pematangsiantar, Warga Serbu Pedagang Eceran

3 Desember 2025 | 19:34 WIB
Simalungun

Sekda Simalungun Tegaskan Seleksi Dewas PDAM Tirta Lihou Telah Sesuai Aturan

3 Desember 2025 | 17:33 WIB
Siantar

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Damanik Terus Hidupkan Identitas Budaya

2 Desember 2025 | 20:15 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Fokus Benahi Retribusi Parkir Setelah Retribusi KIR Dihapus

2 Desember 2025 | 16:26 WIB
Nasional

BNPB: 604 Warga Tewas dan 464 Hilang Akibat Banjir-Longsor di Sumatera, Akses Logistik Masih Terputus

2 Desember 2025 | 07:44 WIB
Siantar

Kelangkaan BBM Belum Pulih di Pematangsiantar, Harga Eceran Meroket dan Warga Terjepit Antrean Panjang

1 Desember 2025 | 21:17 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita